127 Kamera ETLE Dipasang di Jakarta, Nomor Luar Kota Bisa Lolos Tilang?

Pengawasan Elektronik di Jakarta: Siapa Saja yang Bisa Terkena Tilang?

JAKARTA – Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, sistem penegakan hukum lalu lintas kini menggunakan alat canggih untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan pengendara.

Salah satu alat tersebut adalah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera ini ditempatkan di berbagai titik jalan utama di Jakarta dan mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem ETLE bekerja dengan cara merekam kejadian pelanggaran, seperti melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau melanggar aturan ganjil genap.

Data yang tercatat kemudian dikirim ke sistem pusat, dan notifikasi tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Jika pelanggaran tidak dikonfirmasi, STNK kendaraan bisa diblokir sebagai bentuk sanksi.

Apakah Pelat Nomor Luar Jakarta Aman dari ETLE?

Banyak pengendara yang bertanya-tanya apakah kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta aman dari tilang elektronik saat berkendara di Jakarta. Jawabannya adalah tidak.

Meskipun plat nomornya berasal dari luar Jakarta, pengendara tetap bisa terkena tilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah yang sudah menerapkan sistem ETLE.

Menurut Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sistem ETLE nasional yang terintegrasi memungkinkan pihak berwenang untuk melacak kendaraan dari seluruh provinsi.

“Meski dari luar Jakarta, tetap bisa kena. Surat tilang akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan,” ujar Ojo.

Proses Penindakan yang Sama untuk Semua Kendaraan

Proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan luar Jakarta sama dengan kendaraan berpelat Jakarta. Pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang tercatat di Samsat. Metode pembayaran dan pilihan untuk mengikuti sidang juga sama.

Beberapa pelanggaran yang sering terekam oleh kamera ETLE antara lain:

  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Melanggar marka jalan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran aturan ganjil genap

Dengan adanya sistem yang makin canggih dan cakupan nasional, para pengendara dari luar daerah kini dituntut untuk lebih disiplin dalam menjalankan aturan lalu lintas. Jakarta bukan lagi “zona bebas” bagi pelanggar, karena setiap pelanggaran akan tercatat dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kesadaran Pengendara Menjadi Kunci Utama

Penggunaan kamera ETLE tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, setiap pengendara, baik dari dalam maupun luar Jakarta, diharapkan lebih waspada dan mematuhi aturan agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *