45 Kepala Desa Bermasalah Tetap Dilantik

Pemkab Kampar Tetap Melantik 45 Kades Bermasalah

KAMPAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tetap akan melaksanakan pelantikan terhadap 45 dari 53 kepala desa (kades) yang menghadapi berbagai permasalahan.

Proses pelantikan ini akan digelar pada pekan keempat Agustus 2025, meskipun sebagian besar dari mereka masih memiliki masalah administrasi dan temuan keuangan yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kampar Hambali menyampaikan bahwa dari total 53 kades yang akan dilantik, hanya delapan orang yang dinyatakan benar-benar bersih dari segala bentuk permasalahan.

Sementara itu, 45 lainnya masih memiliki beberapa isu yang perlu diatasi. Masalah tersebut mencakup ketidaktertiban administrasi hingga temuan keuangan dengan nilai cukup besar.

“Nilai temuan ini bervariasi. Ada yang kecil, sekitar Rp800 ribu, namun ada juga yang mencapai Rp800 juta. Semuanya saat ini masih dalam proses penyelesaian,” ujar Hambali saat berbicara di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).

Keputusan untuk tetap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal didasarkan atas Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa tahapan pelantikan tidak boleh ditunda.

Untuk mencegah potensi masalah lebih lanjut, para calon kades yang bermasalah diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar dapat menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu tertentu setelah dilantik.

Hambali menambahkan bahwa jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan mereka dari jabatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa dapat dijalankan secara maksimal.

Selain itu, Sekdakab juga menyebutkan adanya satu calon kades yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Meski demikian, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan tetap diperbolehkan mengikuti prosesi pelantikan.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar lebih tertib dalam mengelola administrasi dan anggaran desa. Pengelolaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat,” tambah Hambali.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kampar berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Di sisi lain, pihak pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban hukum maupun administrasi yang diberikan kepada para kades yang baru dilantik dapat diselesaikan secara tuntas.

Sebagai informasi, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *