Ahli Waris WR Supratman: Hak Cipta Indonesia Raya Diserahkan ke Negara

Penyerahan Hak Cipta Lagu Indonesia Raya ke Negara

Ahli waris dari Wage Rudolf Supratman menyatakan bahwa seluruh hak cipta terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, dalam keterangan persnya pada hari Kamis 21 Agustus 2025.

Yayasan tersebut diakui sebagai satu-satunya lembaga yang sah dan resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 28 Mei 2025. Endang, yang merupakan cucu dari Ngadini, kakak kandung WR Supratman, menjelaskan bahwa royalti dari lagu Indonesia Raya telah diserahkan oleh empat orang ahli waris WR Supratman.

Keempatnya adalah Roekijem Soepratijah di Jakarta, Roekinah Soepratirah di Jakarta, Ngadini Soepratini di Cimahi, dan Gijem Soepratinah di Surabaya.

Dasar hukum penyerahan hak cipta tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP dan K) tanggal 25 Desember 1957, serta Surat Putusan Menteri PP dan K tanggal 14 Maret 1960.

Dalam surat tersebut, keempat ahli waris mendapatkan hadiah sebesar Rp250.000 sebagai tanda penghargaan. Hadiah ini diberikan kepada tiga kakak perempuan dan satu adik perempuan WR Supratman.

Lagu Indonesia Raya Masuk Domain Publik

Lagu Indonesia Raya kini telah menjadi domain publik karena sudah lebih dari tujuh dasawarsa sejak WR Supratman meninggal dunia. Endang WJ Turk menyampaikan bahwa ahli waris WR Supratman menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak WR Supratman wafat.

Namun, ada dua lagu yang tidak termasuk dalam domain publik, yaitu Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928).

Kedua lagu tersebut dilestarikan kembali dengan lirik asli, tetapi melodinya baru diciptakan pada tahun 2023 oleh Antea Putri Turk, cucu buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Soepratman). Untuk karya baru tersebut, Antea memiliki hak cipta dan royalti.

Karya Lain dari WR Supratman

Secara keseluruhan, terdapat 16 lagu ciptaan WR Supratman. Empat di antaranya masih hilang dan hanya tersisa judulnya, yaitu Bendera Kita (Merah Putih), Bangunlah Hai Kawan, Pandu Indonesia, dan Indonesia Muda.

Sementara itu, 12 lagu lainnya berhasil ditemukan kembali dan telah diunggah ke platform YouTube oleh Antea Turk. Judul albumnya adalah “ALBUM PERDANA LAGU LAGU WR SOEPRATMAN/WR SUPRATMAN”.

Pernyataan Menteri Hukum tentang Royalti

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya tidak dikenai royalti. Pernyataan ini dilakukan untuk menanggapi isu potensi royalti yang dikenakan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang memutar lagu-lagu nasional usai pertandingan tim nasional (Timnas).

“Ngga ada itu (royalti untuk lagu Indonesia Raya),” ujar Supratman setelah acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin 18 Agustus 2025.