Jateng  

Akhirnya Terungkap, AKBP Basuki Tinggal Serumah dengan Dosen Muda Untag

Kasus Kematian Dosen Cantik di Hotel Semarang: Hubungan Terlarang Terungkap

SEMARANG – Kasus kematian misterius Dwinanda Linchia Levi (DLL), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, memasuki babak baru setelah polisi mengungkap fakta mengejutkan.

Mayat DLL ditemukan dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar hotel, yang kini menjadi pusat perhatian penyidik. Di balik kejadian tersebut, terungkap hubungan asmara antara korban dengan AKBP Basuki, seorang pejabat kepolisian.

Menurut pengakuan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, hubungan khusus antara dirinya dan DLL telah berlangsung sejak tahun 2020, saat wabah virus corona sedang melanda Indonesia.

Keduanya sering tinggal bersama dalam satu rumah selama bertahun-tahun. Bahkan, nama DLL dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki dengan status “keluarga lain”, yang berdampingan dengan nama istri dan anaknya.

Pengakuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut karena potensi hubungan pribadi ini bisa menjadi kunci untuk mengungkap motif di balik kematian tragis DLL. Polisi kini fokus pada latar belakang hubungan antara dua pihak tersebut guna menuntaskan misteri kasus ini.

Penyelidikan Dilakukan oleh Bidpropam

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa AKBP Basuki mengakui hubungan asmara dengan DLL.

Menurutnya, hal ini dibuktikan dari keterangan yang diberikan oleh Basuki saat dilakukan penyelidikan oleh Propam. “Mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” ujarnya.

Sebagai tindakan hukum, AKBP Basuki dikenai sanksi penahanan selama 20 hari mulai tanggal 19 November hingga 8 Desember 2025.

Alasan penahanan adalah karena ia melakukan pelanggaran berat, yaitu menjalin hubungan dengan wanita lain meskipun sudah memiliki keluarga sah. Pelanggaran ini dinilai sebagai pelanggaran kode etik yang berat, terkait masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.

Proses Sidang Etik dan Penyelidikan Pidana

Selain sanksi administratif, AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat yang bisa diberikan adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau dipecat dari jabatan.

Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan pidana dalam kasus ini. Petugas masih mencari alat bukti seperti handphone dan laptop korban. Selain itu, mereka juga meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk petugas hotel tempat korban ditemukan.

Artanto menyatakan bahwa hasil autopsi korban akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Setelah itu, pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Perubahan Pernyataan AKBP Basuki

Sebelumnya, AKBP Basuki sempat membantah adanya hubungan asmara dengan DLL. Ia mengklaim hanya mendampingi korban karena kondisi kesehatan yang menurun sehari sebelum kematian.

Menurutnya, DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang tidak stabil, bahkan sempat muntah-muntah. Ia mengaku mengantar korban ke rumah sakit sebelum menemukan tubuh DLL di kamar hotel.

Namun, dalam pengakuan terbaru, Basuki mengakui hubungan asmara dengan DLL. Ia juga menyatakan terkejut ketika menemukan korban dalam kondisi tanpa busana. Ia mengklaim hanya mengenal DLL karena rasa simpati sejak orang tua korban meninggal, bahkan pernah membiayai proses wisuda doktornya.

Kesimpulan

Kasus kematian DLL kini semakin kompleks dengan munculnya informasi tentang hubungan asmara antara korban dan AKBP Basuki. Penyidik dan pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta, baik dari segi etik maupun pidana. Dengan begitu, harapan besar muncul agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *