Pelaku Mutilasi Kekasih di Surabaya Ditangkap
MOJOKERTO – Polisi akhirnya berhasil menangkap Alvi Maulana (24) yang menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati alias TAS (25). Kejadian ini terjadi di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Setelah membunuh TAS, Alvi melakukan mutilasi terhadap jasad korban hingga berjumlah 65 bagian. Selanjutnya, ia membuang potongan tubuh tersebut di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah seorang pencari rumput menemukan potongan kaki di jurang pinggir jalan pada Sabtu (6/9/2025). Polisi langsung bertindak cepat dengan mengidentifikasi korban melalui temuan pergelangan tangan oleh tim K9 Polri pada malam hari. Akhirnya, Alvi ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap TAS.
Latar Belakang Pelaku
Alvi Maulana adalah seorang pria berusia 24 tahun asal Dusun/Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia diketahui sebagai teman satu kampus dari Tiara Angelina. Keduanya telah menjalin hubungan pacaran selama lima tahun sejak masih kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura, Jawa Timur. Saat ini, Alvi bekerja sebagai driver ojek online.
Keduanya tinggal bersama dalam kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Diduga, kamar kos tersebut menjadi tempat kejadian utama mutilasi Tiara. Alvi sempat mengaku bahwa dirinya telah menikah siri dengan korban. Namun, dokumen seperti KTP dan surat-surat nikah belum diterimanya. Menurut informasi, pemilik kos sudah mencoba meminta dokumen tersebut, tetapi belum diberikan.
Karakteristik Alvi
Alvi diketahui tinggal di kos sekaligus TKP pembunuhan selama lima bulan. Ia dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tidak mudah bergaul. Sehari-hari, Alvi biasanya membeli makanan di warung dan jarang berinteraksi dengan tetangga atau penghuni kos lainnya.
Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru, menyebutkan bahwa Alvi terlihat tertutup dan hanya terlihat menjalani aktivitas sehari-hari sebagai driver ojek online. Heru juga diminta oleh polisi untuk mendampingi sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Selama proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu. Alat-alat ini diduga digunakan oleh Alvi untuk melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
Penemuan Potongan Tubuh
Polisi melakukan evakuasi puluhan potongan tubuh manusia yang diduga kuat merupakan korban mutilasi. Potongan-potongan tersebut ditemukan di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025).
Potongan tubuh pertama kali ditemukan oleh warga saat sedang mencari rumput pada pukul 10.30 WIB. Hasil penyisiran polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan, ditemukan 65 potongan jasad manusia.
Polisi merinci bahwa 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini sekitar 17×17 cm. Sedangkan, dua potongan lainnya berupa telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan.