Apa Itu PPPK Teknis Khusus? Penjelasan Lengkap dan Perbedaannya dengan Jalur Umum!

Pengertian PPPK Teknis Khusus

JAKARTA – Dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah PPPK Teknis Khusus semakin sering muncul. Hal ini terjadi karena pemerintah memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN dan eks tenaga honorer untuk mendapatkan status resmi sebagai aparatur negara.

Namun, banyak pelamar masih bingung dengan arti istilah ini serta perbedaannya dengan jalur PPPK Teknis Umum.

Pemahaman yang benar sangat penting karena setiap jalur memiliki kriteria dan ketentuan yang berbeda. Tujuan utama dari adanya jalur teknis khusus adalah memberikan afirmasi atau kesempatan lebih besar kepada tenaga yang telah lama berkontribusi di instansi pemerintah.

Dengan demikian, mereka tidak tersisih oleh pelamar baru. Jalur ini bukan hanya tentang seleksi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian yang sudah dilakukan.

Jika kamu berencana mengikuti seleksi PPPK tahun 2025, berikut penjelasan lengkap mengenai arti PPPK Teknis Khusus, siapa saja yang berhak melamar, serta perbedaannya dengan jalur umum.

Siapa yang Berhak Melamar PPPK Teknis Khusus?

PPPK Teknis Khusus adalah jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditujukan bagi pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah.

Mereka biasanya merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang sama.

Jalur ini merupakan bentuk afirmasi dari pemerintah untuk memberikan kesempatan prioritas kepada mereka yang telah lama membantu penyelenggaraan layanan publik, meski belum berstatus ASN.

Dengan demikian, pelamar di kategori ini tidak disamakan dengan pelamar umum yang belum pernah bekerja di instansi pemerintah.

Kriteria Pelamar PPPK Teknis Khusus

Ada dua kelompok utama yang dapat mengikuti jalur PPPK Teknis Khusus:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

    Kelompok ini terdiri dari pelamar yang telah tercatat dalam database BKN dan bekerja di instansi pemerintah tempat mereka akan melamar. Status mereka sebagai eks THK-II menjadi dasar untuk mendapatkan prioritas dalam seleksi.

  • Tenaga Non-ASN

    Kelompok ini mencakup tenaga kontrak atau pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah yang sama. Pengalaman kerja ini menjadi bukti kontribusi mereka dalam mendukung pelayanan publik.

Perbedaan PPPK Teknis Khusus dan Teknis Umum

Meskipun sama-sama berada di formasi teknis, kedua jalur ini memiliki perbedaan mendasar:

  • PPPK Teknis Khusus

    Diperuntukkan bagi pelamar dengan pengalaman kerja yang telah terdaftar dalam database BKN (eks THK-II) atau memiliki masa kerja minimal dua tahun di instansi terkait (tenaga non-ASN). Jalur ini menjadi bentuk afirmasi yang memberi peluang lebih besar bagi tenaga lama untuk diangkat sebagai ASN PPPK.

  • PPPK Teknis Umum

    Ditujukan bagi pelamar baru yang belum pernah bekerja di instansi pemerintah. Jalur ini terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang tersedia.

Memahami perbedaan antara jalur teknis khusus dan umum sangat penting agar kamu tidak salah saat mendaftar. Sistem seleksi PPPK sudah terintegrasi dengan data BKN, sehingga pelamar yang termasuk kategori khusus harus memastikan data kepegawaian mereka sudah valid. Dengan pemahaman yang tepat, peluang lolos seleksi akan semakin besar.