Pemerintah Mulai Rekrut PPPK Paruh Waktu
JAKARTA – Pemerintah secara bertahap mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu. Skema ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.
PPKP paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian. Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Paling sedikit setahun, dan paling lama lima tahun.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini, aturan yang secara spesifik mengatur tunjangan PPPK paruh waktu belum diterbitkan secara terperinci oleh pemerintah. Artinya, mekanisme pemberian tunjangan PPPK paruh waktu masih akan bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang merekrut sebagaimana perekrutan tenaga honorer.
Berikut beberapa jenis tunjangan yang bisa diberikan kepada PPPK paruh waktu:
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025. Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Berikut daftar lengkap UMP di seluruh provinsi di Indonesia:
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.5995
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Jawa
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.699
Papua
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.