Ashanty dan Tim Dituduh Perampasan Aset dan Akses Ilegal

Konflik Mantan Karyawan dengan Ashanty: Dugaan Perampasan Aset dan Akses Ilegal

JAKARTA – Seorang mantan karyawan Ashanty bernama Ayu mengajukan laporan terhadap mantan bosnya terkait dugaan tindak pidana perampasan aset dan akses ilegal.

Laporan ini tidak dilakukan sendirian, karena dua karyawan lainnya juga turut dilaporkan. Total ada tiga laporan yang telah diajukan ke pihak berwajib.

Dari ketiga laporan tersebut, dua di antaranya terdaftar di Polres Jakarta Selatan, sedangkan satu laporan lainnya didaftarkan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyatakan bahwa Ashanty dan karyawannya dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya.

Konflik ini bermula dari laporan sebelumnya yang diajukan Ashanty terhadap mantan karyawannya terkait dugaan penggelapan PT Hijau Dipta Nusantara.

Kasus ini masih dalam proses penyelesaian. Oleh karena itu, pihak Ashanty diduga melakukan tindakan perampasan aset sebagai jaminan, yang menurut Stifan melanggar hukum karena kasus belum selesai.

Menurut keterangan Stifan, pihak Ashanty diduga mendatangi rumah Ayu dan mengambil semua barang berharga milik mantan karyawannya. Tidak hanya itu, mereka juga meminta seluruh kata sandi mobile banking milik Ayu secara paksa.

“Perampasannya terjadi di situ dan di rumahnya, di Cirendeu. Ada dua tempat. Diambil handphone-nya, diambil mobilnya, diambil tasnya, diambil KTP, semua, laptop, sampai akun m-banking-nya ya. M-banking, password semuanya diminta paksa oleh Ashanty. Ashanty minta paksa melalui karyawannya, namanya Si Vida kalau enggak salah ya,” ujar Stifan.

Stifan menjelaskan bahwa kliennya sempat berkomunikasi untuk mengembalikan seluruh aset yang diambil pihak Ashanty. Namun, alih-alih menghiraukan permintaan tersebut, pihak Ashanty justru menyambangi kediaman Ayu lagi untuk mengambil mobil dan surat kepemilikan rumah.

“Bahkan selang beberapa hari berikutnya, itu dari Ashanty mengutus si Aris ini untuk datang ke rumahnya mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain. Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami,” tambahnya.

Stifan menilai tindakan yang dilakukan Ashanty dan kawan-kawannya masuk dalam tindak pidana, meskipun kliennya melakukan kesalahan lebih dahulu.

Namun, ia menilai kasus yang menjerat kliennya masih bergulir, sehingga Ashanty belum memiliki hak untuk melakukan tindakan pengambilan aset sebagai jaminan terkait penggelapan yang dilakukan Ayu.

“Apa yang dilakukan Ashanty ini bagi kami, ya jelas ya, satu tindak pidana ya dengan dia mengambil paksa, merampas gitu kan, apa yang menjadi milik orang lain, gitu, yang mana walaupun mantan karyawannya itu belum bisa dibuktikan benar atau tidaknya kesalahan yang dilakukan, gitu,” imbuh Stifan panjang lebar.

Poin-Poin Penting dalam Kasus Ini

  • Laporan terhadap Ashanty

    Ayu, mantan karyawan Ashanty, melaporkan mantan bosnya atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

  • Keterlibatan Karyawan Lain

    Dua karyawan Ashanty juga dilaporkan, sehingga total ada tiga laporan yang diajukan ke polisi.

  • Penempatan Laporan

    Dua laporan tercatat di Polres Jakarta Selatan, sedangkan satu laporan lainnya di Polres Tangerang Selatan.

  • Aksi Pengambilan Aset

    Pihak Ashanty diduga mengambil barang berharga milik Ayu, termasuk handphone, mobil, dan kata sandi mobile banking.

  • Pengambilan Ulang Aset

    Beberapa hari setelah laporan pertama, Ashanty kembali mengambil kendaraan dan dokumen penting milik Ayu.

  • Penilaian Hukum

    Meskipun kliennya melakukan kesalahan, Stifan menilai tindakan Ashanty melanggar hukum karena kasus masih dalam proses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *