MOJOKERTO – Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa atau yang akrab disapa Gus Barra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan peraturan terkait penggunaan sound system (sound horeg) dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan keteraturan dan keamanan dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Mojokerto telah menerbitkan surat edaran nomor 188.45/905/416-01/2025 yang berisi 14 poin aturan tentang suara kebisingan dari sound system. Aturan tersebut dikeluarkan pada 4 Agustus 2025 dan mencakup berbagai aspek penting seperti pengawasan, sanksi, dan batasan intensitas suara.
Gus Barra menyatakan bahwa setelah adanya surat edaran dari provinsi, pihaknya akan segera menyesuaikan aturan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan besar akan diterbitkan surat edaran baru yang lebih sesuai dengan kebijakan provinsi.
Pengawasan terhadap penggunaan sound horeg di Mojokerto semakin ketat, terutama menjelang perayaan HUT RI ke-80 tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut juga diatur sanksi bagi pelanggar, termasuk pembubaran kegiatan oleh aparat yang berwenang. Pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan aturan adalah Kepolisian, Satpol PP, Dishub, serta Forkopimca.
Peran Forkopimca dalam Pengawasan
Pengawasan sound horeg tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga melibatkan Forkopimca di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Di setiap kecamatan, Forkopimca yang terdiri dari Camat, Danramil, dan Kapolsek akan melakukan pengawasan. Bahkan di tingkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut terlibat dalam pengawasan penggunaan sound system dalam karnaval.
Tantangan dalam Penggunaan Sound Horeg
Meski aturan diterapkan, penggunaan sound horeg menjadi dilema bagi masyarakat di desa. Beberapa warga merasa suka dengan sound horeg karena memperkuat suasana karnaval, namun ada juga yang menolak karena dianggap mengganggu.
Kepala Desa Kedungmaling, Edy Prabowo, mengungkapkan bahwa Pemdes telah menggelar kegiatan karnaval agustusan dengan menggunakan sistem audio yang sesuai aturan. Dirinya secara tegas melarang penggunaan sound horeg dalam karnaval di desanya.
“Kami larang penggunaan sound horeg karena banyak masyarakat yang menolak. Saat ini, karnaval hanya menggunakan maksimal 4 sub dan dibawa oleh pikap,” ujarnya.
Edy menegaskan bahwa meskipun sound horeg dilarang, kemeriahan karnaval tetap terjaga. Jumlah peserta yang mencapai 48 kelompok menunjukkan bahwa masyarakat tetap antusias.
14 Poin Aturan Sound System di Mojokerto
Berikut adalah 14 poin utama dalam surat edaran Bupati Mojokerto terkait penggunaan sound system:
- Penyelenggara kegiatan keramaian harus memperoleh ijin dari kepolisian setempat minimal 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Rapat koordinasi dilakukan oleh seluruh instansi terkait untuk menentukan pemberian atau penolakan ijin.
- Penggunaan sound system harus dihentikan saat adzan berkumandang dan waktu penggunaan tidak melebihi pukul 23.00 WIB.
- Larangan aksi yang melanggar norma kesusilaan, membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang, perjudian, pornoaksi, serta tindakan yang mengandung unsur SARA dan hujatan.
- Penggunaan sound system harus dimatikan dalam jarak 50 meter sebelum dan sesudah melewati fasilitas kesehatan.
- Batas kebisingan untuk kawasan pemerintah dan fasilitas umum adalah kurang dari 55 dB.
- Untuk kegiatan karnaval, kendaraan pickup diperbolehkan dengan maksimal 8 subwoofer single dan intensitas suara maksimal 60 dB.
- Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan untuk kegiatan di lapangan terbuka yang tidak dekat permukiman padat penduduk.
- Batasan daya: lapangan 30.000 – 80.000 Watt, kendaraan/mobil 5.000 – 10.000 Watt.
- Larangan pengerusakan fasilitas umum selama kegiatan karnaval.
- Pelaksanaan karnaval hanya diizinkan menggunakan jalan kabupaten.
- Jika menggunakan jalan provinsi, harus mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan dan Satlantas Polres.
- Penanggung jawab kegiatan wajib memberikan surat pernyataan untuk mencegah kerusakan dan tanggung jawab atas akibatnya.
- Forkopimca dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.