Bambang Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Bansos

Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Bambang Rudijanto Ajukan Gugatan Praperadilan

JAKARTA – Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjadi perhatian publik.

Status tersangka ini diketahui setelah Bambang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan ini menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Bambang.

Sidang perdana digelar pada Kamis, 4 September 2025. Agenda selanjutnya adalah pemanggilan termohon (KPK) yang akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025. Berikut adalah beberapa petisi utama dalam gugatan tersebut:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa tindakan KPK menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum.
  • Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK.
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan dinyatakan batal.
  • Memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut.
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK terkait penetapan tersangka.
  • Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh KPK.
  • Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Meskipun identitas para tersangka belum diungkapkan secara lengkap, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 200 miliar. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025. Keempat orang yang dicegah antara lain:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
  • Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022.
  • Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024.
  • Eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto.

Larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan karena keberadaan mereka di Indonesia diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *