Bea Cukai Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace, Disamarkan sebagai Pakaian

Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace Terungkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan adanya modus penjualan rokok ilegal yang marak beredar melalui platform marketplace.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa para penjual rokok ilegal menggunakan cara kreatif untuk menyamarkan barang dagangannya.

Mereka tidak menjual rokok dalam bentuk aslinya, tetapi menawarkannya dalam bentuk lain seperti kaos atau pakaian dalam.

Nirwala menyampaikan bahwa modus ini diketahui setelah pihaknya melakukan pembelian rokok ilegal di marketplace dan kemudian melakukan tindakan lanjutan.

“Dalam dua minggu terakhir, sesuai perintah menteri, kami melakukan operasi terhadap penjualan rokok melalui marketplace. Dalam satu minggu terakhir, kami melakukan empat kali penindakan dengan membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, hal ini sangat sulit karena rokok ilegal tidak bisa dijual dalam bentuk aslinya. “Mereka harus menyamarkannya dalam bentuk lain seperti kaos, tapi mereknya merk rokok. Ada juga mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal atau pakaian dalam. Tapi sebenarnya yang dijual adalah rokok,” tambah Nirwala.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal dan mengamankan sebanyak 650 slop. Nirwala menegaskan bahwa dalam upaya penindakan ini, pihaknya menerapkan prinsip restorative justice.

“Jadi, tidak mungkin kita menangkap 4-5 slop, itu akan diproses. Tapi dengan menggunakan ultimum remedium, mereka denda hingga tiga kali lipat dan jika dalam tahap penyidikan, denda bisa mencapai empat kali lipat. Barang bukti akan disita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nirwala menyebutkan bahwa hasil penindakan terakhir bahkan menghasilkan denda besar. Dari salah satu penindakan, pihaknya berhasil meraup denda ultimum remedium mencapai Rp 500 juta.

“Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp 500 juta untuk ultimum remediumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk aparat di lingkup Kementerian Keuangan maupun Bea Cukai.

“Yang terlibat kita sikat, termasuk kalau ada orang dalam Kementerian Keuangan atau Bea Cukai,” kata Purbaya, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Purbaya menyebut jalur masuk rokok ilegal sangat beragam, mulai dari pelabuhan hingga distribusi di tingkat warung.

Oleh karena itu, ia berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan secara acak untuk menutup celah kecurangan. “Saya akan random check sendiri agar pengawasan betul-betul berjalan,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan dalam tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri rokok resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *