Polemik Akademik di ULM: Kembali Tergulung Kasus Guru Besar
BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali dihebohkan oleh isu dugaan pelanggaran akademik, yang muncul tepat pada momentum Dies Natalis ke-67 tahun.
Sebelumnya, kampus ini sempat menghadapi masalah serupa yang berdampak signifikan terhadap reputasinya.Pada pertengahan Juli 2025, ULM pernah menghadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiksaintek).
Saat itu, informasi menyebutkan bahwa sejumlah gelar guru besar dari kampus tersebut telah dicabut. Rektor ULM, Prof Ahmad, belum memberikan jawaban pasti ketika diminta klarifikasi oleh wartawan. Namun, ia menyatakan akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Ini sedang saya cek. Siang ini [berangkat],” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/9/2025).
Sebelumnya, pada tahun sebelumnya, 11 dosen Fakultas Hukum ULM terbukti melakukan manipulasi dalam pengajuan gelar guru besar. Mereka memanfaatkan jurnal predator, sehingga gelar mereka dicabut.
Akibatnya, akreditasi ULM turun dari Unggul (A) menjadi Baik (C). Meski kemudian berhasil dipulihkan setelah sejumlah perbaikan, kasus serupa kembali mencuat.
Menurut informasi yang dikumpulkan, pemeriksaan terbaru terhadap 16 guru besar merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dalam gelombang awal, sebanyak 20 guru besar dari berbagai fakultas sempat diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendiksaintek. Proses ini menimbulkan keresahan di kalangan civitas akademika.
Seorang guru besar yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa tindakan Irjen kali ini terasa janggal karena dilakukan setelah jeda lebih dari setahun. Ia bertanya-tanya, jika ini bagian dari tindak lanjut, mengapa baru sekarang?
“Kalau ini bagian dari tindak lanjut, kenapa baru sekarang? Padahal, akreditasi sudah kembali ke Unggul,” ujarnya.
Ia juga menyebut pernyataan Gubernur Kalsel dalam wisuda ULM Mei 2025 lalu, yang menegaskan pentingnya menjaga akreditasi dan menuntaskan seluruh “PR” dari kementerian.
Namun, hingga saat ini, isi PR tersebut belum disampaikan ke publik. Ia berpendapat, jika internal kampus bisa menyelesaikan masalah, maka Irjen tidak perlu turun tangan lagi.
Menurutnya, lambannya penanganan dan kurangnya transparansi di dalam kampus diduga menjadi alasan tim Irjen kembali turun tangan. Civitas akademika tidak tahu masalahnya, sehingga tidak bisa ikut mencari solusi. Ini yang disayangkan.
Pemeriksaan terhadap 16 guru besar dilaksanakan secara tertutup di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan, dengan melibatkan 21 anggota tim.
Proses ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, yaitu 21-24 Juli 2025. Namun, sumber lain menyebutkan bahwa agenda di LLDikti bukan sekadar pemeriksaan, melainkan sudah tahap penjatuhan sanksi.