Aturan Ketat untuk Mendirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum
SURABAYA – Di Kota Surabaya, Jawa Timur, pemerintah setempat memberlakukan aturan ketat terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum. Aturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas tersebut.
Jika seseorang nekat mendirikan tenda tanpa izin, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi berupa denda hingga Rp50 juta. Aturan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menekankan pentingnya pengajuan izin sebelum melakukan kegiatan seperti itu.
Menurutnya, pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung kepada kepolisian, melainkan harus melalui proses yang lebih terstruktur. Pemohon harus mengajukan permohonan izin dan menyertakan keterangan dari RT, RW, serta lurah.
Penyebab Denda Tinggi dan Keluhan Warga
Pendirian tenda hajatan di jalan raya selama ini menjadi sumber masalah bagi masyarakat. Hal ini menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas dan memicu kemacetan. Pengguna jalan juga kesulitan mencari jalur alternatif karena akses terbatas.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tanpa izin, pelanggar dapat menghadapi pembongkaran paksa atau denda yang sangat besar. Eri Cahyadi menegaskan bahwa denda hingga Rp50 juta akan diberlakukan jika tidak ada izin yang sah.
Persyaratan Izin dan Proses Sosialisasi
Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di jalan raya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pengajuan izin harus dilakukan maksimal satu minggu sebelum acara. Selain itu, pemilik acara harus menyediakan sebagian jalan agar tetap bisa dilewati.
Tujuan dari hal ini adalah untuk memastikan layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap bisa melintas. Menurut Eri Cahyadi, pihak terkait akan menentukan batas area yang boleh ditutup, bukan sepenuhnya ditutup.
Ketiga, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media satu minggu sebelum acara. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mencari jalur alternatif. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan akan memantau kondisi jalan dan mengantisipasi kemacetan.
Rekomendasi untuk Acara Pernikahan
Eri Cahyadi juga menyarankan masyarakat yang menyelenggarakan acara pernikahan untuk memanfaatkan gedung pertemuan yang sudah tersedia di berbagai wilayah. Gedung-gedung ini dinilai lebih aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan kegiatan hajatan dapat berjalan dengan lebih tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pemkot Surabaya juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tata cara pengajuan izin dan konsekuensi jika tidak mematuhi aturan.












