Kebijakan Pemkab Bandung Barat Menghapus Tunggakan PBB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengambil langkah signifikan dalam upaya meringankan beban warga. Salah satu kebijakan yang diambil adalah penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan hingga periode 2024. Total nilai tunggakan yang dihapus mencapai Rp489,07 miliar, berasal dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP) dengan akumulasi sejak tahun 1994.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya. Penghapusan ini juga menjadi bagian dari momentum peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban warga, tetapi juga memberi semangat baru agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak di masa depan.
“Kebijakan ini berlaku khusus untuk wajib pajak perorangan. Tidak berlaku untuk badan hukum atau perusahaan,” ujar Bupati Jeje Ritchie Ismail. Ia menambahkan bahwa penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil yang selama puluhan tahun tidak mampu melunasi kewajiban pajaknya.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan beban yang lebih ringan, warga diharapkan dapat lebih mudah mematuhi aturan pajak dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Keberhasilan Kebijakan Serupa di Sektor Lain
Tidak hanya di Bandung Barat, kebijakan serupa telah diterapkan di sektor pajak lainnya, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, kebijakan penghapusan tunggakan lama ternyata berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat serta meningkatkan realisasi penerimaan pajak.
Herman menyampaikan bahwa surat imbauan penghapusan tunggakan pajak telah ditandatangani dan disebarkan ke 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dalam surat tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa penghapusan hanya berlaku bagi individu, bukan perusahaan.
“Lebih baik piutang lama yang sulit tertagih dihapuskan daripada terus menjadi beban administrasi. Fokus ke depan diarahkan untuk optimalisasi pembayaran PBB tahun berjalan,” jelas Herman.
Tujuan Utama Kebijakan
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah. Dengan beban yang lebih ringan, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.
Kebijakan ini juga menjadi contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih harmonis antara pemerintah dan warga, serta membangun fondasi yang kuat untuk pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.