BGN Buka Suara Soal Surat Pernyataan Risiko MBG di MTs N 2 Brebes

MBG Brebes
Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes Arya D. Nugroho. (Foto: Mantiq Media)

Setiap dapur, kata Arya wajib mematuhi ketentuan standar teknis. Seperti menu dan takaran gizi sesuai kebutuhan harian siswa, penggunaan bahan makanan segar dan higenis, hingga proses pengolahan dengan standar kebersihan.

Menurut Arya, ketika ada kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan makanan pihak BGN juga tidak lepas tangan begitu saja.

“Alhamdulillah Brebes belum pernah dan jangan sampai kejadian, maka kita selalu antisipasi dengan selalu memperhatikan standarnya,” pungkas Arya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Surat tersebut viral setelah sejumlah orangtua murid mengeluhkan klausul yang dinilai membebani dan tidak adil.

Isi surat pernyataan

Berikut isi surat yang viral tersebut:

Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.

Dilihat Kompas.com, setidaknya ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG.

Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni:

  1. Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
  2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
  3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
  4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
  5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
  6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.