Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Sementara sejumlah orang tua menyebut surat itu berlebihan. “Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?” kata seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Kompas.com mencoba meminta klarifikasi ke MTs Negeri 2 Brebes dengan mendatangi sekolah tersebut, Selasa (16/9/2025). Namun pihak berwenang termasuk Kepala MTs disebut sedang tugas ke luar kantor.
Pihak keamanan di pos Satpam kemudian meminta media mengisi buku tamu dan mencantumkan nomor handphone untuk dihubungi. Namun hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan tanggapan.
Tanggapan Kemenag Brebes
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, Mad Sholeh membenarkan perihal adanya surat pernyataan hingga beredar di media sosial.
Namun pihaknya telah meminta pihak sekolah untuk mencabut surat. Sebab, saat surat tersebut diterbitkan, tidak ada koordinasi dengan Kemenag.
“Jadi sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak Kemenag,” kata Mad Soleh saat dihubungi media, Selasa (16/9/2025).
Mad Soleh menjelaskan, penerbitan surat itu bermula saat akan ada kerjasama antara pihak pengelola MBG dengan MTs pada Jumat pekan lalu.
“Pihak pengelola MBG menyerahkan contoh surat seperti itu. Dan pada Jumat ditindaklanjuti pihak sekolah dengan membuat surat dan diserahkan ke siswa,” kata Soleh.
Mad Soleh mengaku baru mengetahui belakangan terkait terbitnya surat itu. Saat mengetahui hal itu pihaknya meminta agar surat dicabut.