Bolehkah Pakai Make Up Saat Foto KTP? Aturan Dukcapil Jelas

Aturan Penggunaan Make Up Sebelum Foto KTP: Apakah Diperbolehkan?

Banyak orang yang bertanya apakah diperbolehkan menggunakan make up sebelum difoto untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pertanyaan ini sering muncul karena keinginan untuk tampil rapi dan percaya diri saat menghadapi proses perekaman. Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui aturan resmi terkait penggunaan make up dalam pengambilan foto KTP.

Penggunaan make up sebelum foto KTP tidak boleh dianggap remeh, karena hasil foto akan menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai urusan. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang menyebabkan perlu adanya pencetakan ulang dokumen.

Keputusan dari Ditjen Dukcapil

Menurut informasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Solo Agung Hendratno, pemohon diperbolehkan berdandan sebelum foto KTP agar wajah terlihat lebih menarik ketika difoto. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain itu, Ditjen Dukcapil telah mengatur tata cara pengambilan foto dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2024. Berdasarkan surat tersebut, setiap Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten dan kota diminta untuk menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana. Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan memuaskan bagi masyarakat.

“Setiap langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup itu,” ujar Dirjen Dukcapil.

Persetujuan Sebelum Perekaman Biometrik

Ditjen Dukcapil juga mewajibkan operator perekaman KTP untuk menunjukkan hasil foto wajah pemohon agar mendapatkan persetujuan sebelum proses berlanjut ke tahap perekaman biometrik lainnya, seperti sidik jari dan iris mata. Instruksi ini dimaksudkan agar hasil foto wajah di KTP menjadi lebih optimal dan meminimalkan kebutuhan pencetakan ulang dokumen.

“Jika penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” jelas Teguh.

Persiapan untuk Siswa

Dalam surat yang sama, Ditjen Dukcapil juga meminta sekolah untuk mengingatkan siswa agar membawa pakaian ganti ketika petugas Dukcapil melakukan jemput bola perekaman KTP bagi pemohon pemula di sekolah-sekolah. Baju ganti diperlukan agar siswa terlihat rapi ketika menjalani perekaman KTP.

Teguh menekankan bahwa dengan tata cara pengambilan foto yang telah ditetapkan, perekaman KTP diharapkan berjalan lebih efektif dan sesuai harapan masyarakat. Dengan demikian, Ditjen Dukcapil dapat mengurangi potensi penggantian atau pencetakan ulang KTP.

Implementasi Aturan

Instruksi tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan. Ditjen Dukcapil mengimbau seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk memedomani surat yang sudah diterbitkan dalam pelaksanaan perekaman KTP ke depan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses perekaman KTP dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.