BPJS Kesehatan Janjikan Pelayanan Kelas Rawat Inap Memadai, Iuran Peserta Jadi Segini

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan saat menijau posko mudik di Rest Area di Jateng. (Foto: Dok BPJS Kesehatan)

“Jadi yang menjadi fokus bukan menjadikan satu kelas, tapi bagaimana masing masing kelas punya standar pelayanan yang memadai,” ungkapnya.

“Saat ini belum dilaksanakan, jadi kita akan melaksanakan kalau regulasi sudah menetapkan. Sementara ini regulasi belum ditetapkan. Regulasinya dalam bentuk Perpres,” jelasnya.

Nantinya, dalam Perpres itu akan ditentukan kriteria kelas standar. Dia menyampaikan, ada 11 kriteria kelas standar yang harus dipenuhi rumah sakit.

“Di sana nanti ditetapkan 11 kriteria tentang standar kelas rawat inap. Beberapa rumah sakit sudah melaksanakan uji coba penyesuaian secara bertahap di kelas rawat inap,” lanjutnya.

“Dengan demikian nanti jika masyarakat merasa standarnya kurang memadai bisa melaporkan ke dinkes atau kantor BPJS,” terusnya.

Penerapan standarisasi ini dipastikan tidak membebani peserta. Karena iuran bulanan peserta tidak akan berubah meski pelayanannya meningkat.