Langkah ini memastikan masyarakat di wilayah terpencil tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang dijamin Program JKN.
Selain itu, berbagai inovasi juga dilakukan untuk menyederhanakan alur pelayanan, di antaranya penggunaan NIK/KTP sebagai identitas tunggal di faskes, fitur pendaftaran terjadwal di aplikasi Mobile JKN, serta simplifikasi proses rujukan bagi pasien hemodialisa, thalassemia, hemofilia, dan peserta program rujuk balik.
“BPJS Kesehatan juga telah memperkuat fondasi digital sistem pelayanan di fasilitas kesehatan. Melalui optimalisasi layanan digital, BPJS Kesehatan juga berupaya mengelola Program JKN dengan transparan. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PIF FPKTP) dan penambahan fitur laporan Kekosongan Obat pada Aplikasi Apotek Online,” tambah Chohari.
Portal Informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PIF FPKTP) merupakan dashboard berisi profil pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh setiap fasilitas kesehatan atas informasi pengelolaan pelayanan JKN secara lengkap dan terkini.
Fasilitas Kesehatan dapat memantau proses pengajuan klaim, pembayaran kapitasi dan non kapitasi, data utilisasi pelayanan kesehatan, pelaksanaan komitmen dan mutu pelayanan seperti overview keluhan peserta.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga mendorong peningkatan transparansi ketersediaan obat di fasilitas kesehatan melalui fitur laporan Kekosongan Obat pada Aplikasi Apotek Online.
Inovasi ini memungkinkan faskes melaporkan stok obat secara real time sehingga respon terhadap potensi kekosongan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa JKN bukan hanya program pemerintah, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Dengan semangat gotong royong dan inovasi yang berkelanjutan, kita bersama menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan yang adil dan inklusif bagi semua,” tutup Chohari.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan khusus atas peran dan kontribusi dalam pemberian kompensasi pada pelayanan kesehatan Program JKN di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) Tahun 2025.