Brebes dan Tegal Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Sampah Energi Listrik
Kepala daerah dari Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal sepakat untuk kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik. (Foto: Istimewa)

BREBES – Upaya pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan terus didorong di Jawa Tengah. Berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, pemerintah daerah kini memiliki peluang lebih besar untuk melakukan transformasi sistem pengolahan sampah.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan pernyataan kesiapan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Pemerintah Kabupaten Brebes, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kabupaten Tegal. Penandatanganan dilakukan di King Royal Hotel Brebes, Rabu (4/3/2026).

Wakil Bupati Brebes Wurja menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Brebes terhadap inisiatif tersebut. “Kami mendukung penuh langkah positif ini. Terlebih permasalahan sampah di Kabupaten Brebes cukup kompleks, sehingga membutuhkan sinergi dan kolaborasi antar daerah,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memfasilitasi kabupaten dan kota mengelola sampah melalui skema aglomerasi wilayah. Sejumlah kawasan yang direncanakan antara lain Semarang Raya, Solo Raya, Pekalongan, serta Tegal Raya. Permasalahan pengelolaan sampah di Jawa Tengah hingga kini masih cukup kompleks.

Selain rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya, keterbatasan kelembagaan serta anggaran juga menjadi tantangan. Anggaran pengelolaan sampah di banyak daerah bahkan masih berada di kisaran 0,38 persen dari APBD. Di sisi lain, keterbatasan fasilitas pengolahan serta usia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang telah mendekati batas kapasitas turut memperparah kondisi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Peningkatan Kapasitas Adrianus Pandie menyampaikan, jumlah timbulan sampah di Jawa Tengah pada 2025 mencapai sekitar 5,73 juta ton.

Dari jumlah tersebut, baru sekitar 25,38 persen atau sekitar 1,45 juta ton yang berhasil dikelola, sementara 74,62 persen lainnya masih belum tertangani secara optimal.

“Kami berbahagia hari ini sudah menandatangani MoU untuk pengolahan sampah menjadi energi. Semoga kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama sekaligus langkah awal untuk merealisasikan pengolahan sampah di wilayah Tegal Raya,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sehingga proyek pengolahan sampah berbasis energi benar-benar dapat terwujud.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup Makmur Sofyan Mustofa memberikan apresiasi kepada tiga kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam penanganan sampah melalui kolaborasi lintas daerah.