Bukan Hanya Tambang, Koperasi Bisa Miliki Bank dan Pabrik

Koperasi Tidak Lagi Hanya Usaha Kecil di Desa

JAKARTA – Koperasi kini tidak lagi identik dengan usaha kecil yang berada di daerah atau hanya terbatas pada simpan pinjam. Justru, lembaga ini mulai diberikan kesempatan untuk masuk ke dalam sektor bisnis yang lebih besar dan strategis.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa koperasi memasuki era baru, di mana lembaga tersebut memiliki potensi untuk menembus sektor-sektor besar nasional seperti perbankan, pabrik, kapal modern, hingga pengelolaan tambang mineral dan batu bara.

“Kooperasi mampu masuk ke sektor-sektor yang besar, bisa punya bank, bisa punya pabrik, bisa punya kapal modern, bisa punya tambang, bisa punya segala macam,” ujar Ferry saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta International Convention Center, Rabu (8/10/2025).

Pandangan masyarakat terhadap koperasi kini mulai berubah. Koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata karena telah diberikan kesempatan yang sama dengan badan usaha besar lainnya. Menkop optimistis bahwa koperasi akan mampu membuktikan diri bisa masuk dan bersaing di sektor-sektor yang selama ini dianggap di luar jangkauannya.

Perizinan untuk Pengelolaan Sektor Minerba

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan perizinan bagi koperasi untuk mengelola sektor minerba. Izin tersebut dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis oleh otoritas. Dengan adanya beleid tersebut, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor minerba, termasuk tambang rakyat.

Adapun luas lahan pertambangan yang diolah koperasi mencapai 2.500 hektar (ha). “Ini soal prinsip bagi kami, kooperasi sekarang diberikan kesempatan yang sama dengan badan usaha yang lain dan kita akan buktikan kooperasi akan bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap kooperasi tidak mampu,” beber Menkop.

Pasal-Pasal yang Mendukung Eksistensi Koperasi di Sektor Minerba

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor minerba. Salah satu pasal penting adalah Pasal 26 C, yang menjelaskan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi.

Verifikasi ini dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS. Hal ini memberikan peluang yang lebih besar bagi koperasi untuk mendapatkan izin usaha tambang.

Selain itu, Pasal 26 F jelas menyatakan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar. Hal ini menjadi langkah penting dalam memberikan ruang bagi koperasi untuk berkembang dan berkontribusi dalam sektor pertambangan.

Dengan adanya regulasi ini, koperasi memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang di sektor yang sebelumnya dianggap tidak cocok untuk mereka. Ini juga menjadi momentum bagi koperasi untuk menunjukkan kemampuan dan kontribusi nyata dalam perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *