Kasus Penggelapan Uang Rp10 Miliar oleh Anggun Tyas
WONOGIRI – Anggun Tyas, seorang karyawan Bank Jateng Cabang Wonogiri, Jawa Tengah, diketahui melakukan tindakan tidak terpuji dengan membawa kabur uang senilai Rp10 miliar.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (1/9/2025) di Kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Anggun yang merupakan sopir mobil operasional bank tersebut, memilih untuk melarikan diri menggunakan taksi online setelah mengambil uang dari tempat kerjanya.
Sebelum naik taksi online, Anggun menghubungi tersangka Dwi Sulistyo alias Oyi untuk memesan layanan transportasi. Ia meminta supir taksi untuk mengantarkannya ke rumah temannya bernama Agus.
Namun, ternyata tujuan tersebut justru membawa Anggun ke rumah teman Oyi. Sopir taksi online itu mengaku bingung karena arah dan tujuan yang diberikan oleh Anggun tidak jelas.
Setelah berhasil sampai di rumah Agus, Anggun memberikan imbalan kepada sopir taksi online sebesar Rp10 juta. Selain itu, ia juga memberikan sebuah ponsel sebagai hadiah tambahan. Sopir tersebut tidak mengetahui asal uang tersebut, namun merasa terkesan dengan jumlah yang diberikan oleh Anggun.
Pembelian Rumah dan Penyembunyian Uang
Dalam pelariannya, Anggun memutuskan untuk membeli sebuah rumah di Padukuhan Pejaten, Kalurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Rumah tersebut dibeli menggunakan uang hasil kejahatannya dengan harga Rp140 juta, namun hanya dibayar setengahnya sebesar Rp70 juta. Alasan utama Anggun membeli rumah ini adalah untuk menyembunyikan uang Rp10 miliar yang telah ia curi dari Bank Jateng.
Rumah yang berada di lokasi perbukitan dan jalan kampung ini memiliki sinyal yang sangat sulit masuk. Hal ini membuat Anggun merasa aman dalam menyimpan uang hasil pencuriannya.
Uang sebesar Rp9,4 miliar disimpan dalam karung ukuran 50 kilogram di dalam ruangan rumah tersebut. Sisanya digunakan untuk membeli berbagai barang seperti mobil Daihatsu Ayla, dua sepeda motor, perabot rumah tangga, dan ponsel.
Peran Teman dan Imbalan
Menurut Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, ide untuk membawa kabur uang Rp10 miliar murni datang dari Anggun sendiri. Temannya, Dwi Sulistyo, hanya membantu saat Anggun melarikan diri. Dwi mendapatkan imbalan sebesar Rp3,5 juta dari Anggun atas bantuan yang diberikannya.
Sementara itu, istri Anggun, yang berinisial I, tidak terlibat dalam kejahatan ini. I mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan suaminya. Setelah Anggun kabur, I menerima telepon dari kantor suaminya yang menanyakan apakah ada nomor telepon lain yang bisa dihubungi. I mencoba menghubungi suaminya, tetapi nomornya sudah tidak aktif.
Kaget dengan kabar tersebut, I mengaku tidak menyangka suaminya melakukan tindakan ilegal. I menjelaskan bahwa tidak ada tanda-tanda mencurigakan pada pagi hari sebelum kejadian. Anggun bahkan sempat mencuci mobil dan menatap istrinya sebelum pergi bekerja. Tidak ada perubahan yang mencurigakan dari perilaku suaminya.
Penutup
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai bank dan instansi keuangan lainnya tentang pentingnya pengawasan internal. Anggun Tyas dan Dwi Sulistyo kini harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Pihak bank dan polisi terus memperkuat sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.











