Cara cek penerima PIP termin 3 bulan Desember 2025

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) di Bulan Desember 2025

JAKARTA – Bulan Desember 2025 menjadi tahap terakhir dalam termin ketiga pencairan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini merupakan bentuk bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada peserta didik dari kalangan ekonomi tidak mampu atau rentan.

Bantuan tersebut berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar untuk mendukung proses pendidikan siswa.

Penyaluran PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Tahun ini, bulan Desember menjadi periode terakhir pada termin ketiga yang telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dengan demikian, para penerima bantuan akan menerima dana mereka dalam tiga tahapan selama tahun berjalan.

Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • Siswa SD
  • Rp450.000 per tahun
  • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

  • Siswa SMP

  • Rp750.000 per tahun
  • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

  • Siswa SMA atau sederajat

  • Rp1.800.000 per tahun
  • Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Cara Mengecek Penerima PIP

Orang tua atau peserta didik dapat dengan mudah mengecek status penerima PIP melalui perangkat elektronik seperti ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi PIP di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Cari kotak bertuliskan “Cari Penerima PIP”
  3. Isi NISN dan NIK serta jawaban perhitungan yang diminta
  4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
  5. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis

Syarat Pencairan Dana PIP

Setelah nama terdaftar sebagai penerima PIP, peserta didik dapat melakukan pencairan dana. Untuk itu, persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan (rekening SimPel)

Jika belum memiliki rekening, penerima bisa melakukan aktivasi rekening di bank yang ditetapkan. Berikut bank yang ditunjuk berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD dan SMP: Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • SMA dan SMK: Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Wilayah Aceh: Bank Syariah Indonesia (BSI)

Aturan Penarikan Dana PIP

Ada beberapa aturan yang perlu diketahui saat melakukan penarikan dana PIP. Berikut tiga aturannya:

  1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur

    Peserta didik yang menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk sebelum bisa menarik dana PIP.

  2. Penarikan Langsung Melalui Bank

    Siswa yang sudah memiliki rekening SimPel karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki SK Pemberian, dapat langsung menarik dana melalui Teller Bank sesuai ketentuan perbankan.

  3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit

    Siswa yang memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel dapat langsung menarik dana melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *