TEGAL – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbaikan instalasi listrik secara mandiri. Hal ini penting guna mencegah risiko kecelakaan akibat penanganan listrik yang tidak sesuai prosedur keselamatan.
Manager PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Tegal Maryudin Saleh menyampaikan, bahwa setiap gangguan atau permasalahan kelistrikan harus dilaporkan melalui jalur resmi.
Yakni Contact Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Layanan ini tersedia 24 jam tanpa dipungut biaya apa pun.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Penanganan listrik yang tidak tepat sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal,” kata Maryudin.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbaikan sendiri, namun segera melapor melalui saluran resmi PLN,” tambah Maryudin.
Maryudin juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PLN dan melakukan pungutan tidak resmi.
“Petugas resmi PLN selalu dilengkapi identitas, perlengkapan keselamatan kerja, serta bekerja sesuai prosedur dan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” tutur Maryudin.
Terkait batasan kewenangan, pihaknya menjelaskan bahwa instalasi listrik di dalam rumah menjadi tanggung jawab pemilik rumah, sementara instalasi dari kWh meter hingga tiang jaringan merupakan tanggung jawab PLN.
Masyarakat diharapkan memahami batasan ini agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri maupun orang lain.
Ditambahkan Maryudin, sebagai upaya preventif, PLN terus berkomitmen meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kelistrikan.
Informasi mengenai penggunaan listrik yang aman, prosedur pengaduan, serta penanganan gangguan yang sesuai standar keselamatan akan terus digencarkan melalui berbagai kanal komunikasi.
“Kami akan terus memperkuat sosialisasi terkait bahaya listrik dan prosedur penanganannya. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat lebih paham dan terhindar dari risiko kecelakaan,” tambah Maryudin.
Maryudin menambahkan imbauan ini disampaikan dalam mengantisipasi kecelakaan listrik yang dialami warga dikarenakan kesetrum yang berpotensi meningkat seiring datangnya musim penghujan.