Cewek Peru Bawa 1,4 Kg Kokain Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Polda Bali

Perempuan Asal Peru Terancam Hukuman Mati Akibat Penyelundupan Narkoba di Bali

Seorang perempuan berkebangsaan Peru, NSBC, berusia 42 tahun, terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan narkotika ke Bali. Dalam kasus ini, NSBC ditemukan membawa 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi yang disita oleh aparat kepolisian dan bea cukai. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta minimal enam tahun penjara.

Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, menjelaskan bahwa NSBC ditangkap sebagai kurir dalam penyelundupan narkotika golongan I. Menurutnya, tersangka baru pertama kali datang ke Bali dengan membawa barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti di bandara Ngurah Rai Denpasar.

Kombes Radiant mengungkapkan bahwa Polda Bali sedang melakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Besar Peru di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menganalisis jaringan internasional peredaran narkoba yang melibatkan tersangka NSBC. Selain itu, polisi juga sedang mencari PB, yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Menurut analisis sementara, narkoba yang disita, yaitu 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi, ditujukan kepada jaringan yang ada di Bali. Namun, karena NSBC ditangkap oleh petugas, komunikasi antara tersangka dengan jaringan tersebut terputus. Polda Bali menduga adanya sindikat narkoba internasional yang terlibat dalam kasus ini, terutama melihat pangsa pasar di Bali.

“Ada jaringan di sini yang menerima setelah kami menganalisa jaringan yang bersangkutan. Jika dilihat dari kokain itu diedarkan kepada sesama WNA,” ujar Kombes Radiant.

Dalam kesempatan ini, Kombes Radiant mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Bali, untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba. Ia menyarankan agar masyarakat saling mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi pelapor.

NSBC diamankan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 23.30 WITA. Perempuan asal Amerika Latin ini ditangkap setelah turun dari pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 960 rute Doha-Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kokain seberat 1.432,81 gram atau sekitar 1,4 kg neto. Selain itu, aparat juga menyita 85 butir ekstasi warna oranye seberat 33,9 gram neto.

Total nilai narkoba yang disita mencapai sekitar Rp 10 miliar. Penangkapan ini menunjukkan upaya serius pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di Bali. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pengendalian narkoba di wilayah tersebut.