Daerah Ini Tidak Angkat PPPK Dahulu

Pemkot Banda Aceh Menghadapi Tantangan Keuangan dalam Pembayaran Gaji PPPK

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh sedang mencari solusi untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi, khususnya dalam hal pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini menjadi perhatian utama karena beban keuangan daerah yang semakin berat. Sebelumnya, Pemkot Banda Aceh memiliki utang sebesar Rp 89 miliar kepada pihak ketiga, yang terdiri dari berbagai komponen seperti utang di kesekretariatan, rumah sakit, dan pasar.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil melunasi sekitar 98,09 persen utang tersebut dalam enam bulan terakhir.

Saat ini, sisa utang yang masih tersisa hanya sebesar Rp 1,7 miliar, yang berasal dari RSUD Meuraxa. Ia menjelaskan bahwa utang tersebut akan segera dilunasi sepenuhnya dalam waktu dekat.

“Sejak 100 hari kerja pertama kemarin utang di pemerintah kota sudah selesai, tinggal utang rumah sakit (RSUD Meuraxa) Rp 1,7 miliar,” ujar Illiza saat menjawab pertanyaan awak media dalam momen pelantikan Jalaluddin sebagai Sekda Kota Banda Aceh.

Kondisi Utang yang Terus Berubah

Sebelumnya, Pemkot Banda Aceh memiliki utang sebesar Rp 89 miliar, yang terbagi menjadi tiga bagian utama. Pertama, utang di kesekretariatan sebesar Rp 39 miliar, kedua, utang RSUD Meuraxa sebesar Rp 48,7 miliar, dan ketiga, utang Pasar Aceh sebesar Rp 1,34 miliar.

Seluruh utang tersebut telah dibayarkan secara bertahap hingga saat ini hanya tersisa utang di RSUD Meuraxa sebesar Rp 1,7 miliar.

Illiza menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melunasi seluruh utang yang tersisa. Namun, ia juga menyampaikan adanya potensi kembali berhutang dalam waktu dekat, terutama karena kebutuhan membayar gaji PPPK.

Potensi Kembali Berhutang untuk Membayar Gaji PPPK

Menurut Illiza, meskipun utang sebelumnya hampir terselesaikan, Pemkot Banda Aceh tetap berpotensi kembali berhutang karena adanya kebutuhan memenuhi kewajiban membayar gaji PPPK.

“Punya potensi berhutang lagi ke depan, karena dari sisi kebutuhan, kemudian kalau bicara dengan PPPK belum ada kemampuan untuk membayar, berapa kali rapat masih belum ada titik temu,” katanya.

Untuk menghindari kembali berhutang, Illiza terus berkoordinasi dengan kementerian terkait sanksi jika tidak mengangkat PPPK. Di sisi lain, jika PPPK diangkat, mereka akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan daerah.

Komitmen untuk Menyeimbangkan Kebutuhan dan Kemampuan Daerah

Illiza menekankan bahwa komitmen yang ingin dibangun adalah agar PPPK dapat diterima pengangkatannya, tetapi pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah.

“Komitmen itu yang kami mau bangun, agar PPPK juga bisa menerima pengangkatan, tetapi yang kami bayarkan itu sesuai dengan kemampuan daerah,” tambahnya.

Dengan demikian, Pemkot Banda Aceh berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan kepegawaian dengan kondisi keuangan daerah yang masih terbatas. Langkah-langkah strategis dan koordinasi dengan pihak terkait menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *