Kebijakan Baru Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2026
JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pada ketepatan sasaran, sehingga bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah pengetatan kriteria penerima bansos melalui penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data resmi.
Dengan penerapan DTSEN, pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan sosial hanya dialokasikan kepada kelompok-kelompok rentan, terutama masyarakat di Desil 1 hingga Desil 5. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemborosan dan memperkuat efektivitas program bantuan sosial.
Tiga Program Bansos Utama Tahun 2026
Terdapat tiga program bansos utama yang menjadi prioritas pemerintah pada 2026, yaitu:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tetap menjadi tulang punggung bantuan sosial karena menyasar berbagai kelompok rentan. Bantuan diberikan berdasarkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
-
Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Di sektor pendidikan, bantuan diberikan kepada anak sekolah dari keluarga penerima manfaat dengan rincian:
- SD: Rp900.000 per tahun
- SMP: Rp1,5 juta per tahun
- SMA: Rp2 juta per tahun
Selain itu, ada kategori khusus bagi korban pelanggaran HAM berat yang menerima bantuan lebih besar, yaitu sebesar Rp10,8 juta per tahun.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT kembali disalurkan pada 2026 sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap penerima akan menerima saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap.
Dana BPNT disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penerima juga dapat menarik dana tersebut secara tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP tetap dijalankan oleh pemerintah untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
-
SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Hingga Rp1,8 juta per tahun
Panduan Cek Status Penerima Bansos
Mengingat adanya pengetatan kriteria penerima bansos, masyarakat diimbau untuk memverifikasi ulang status kepesertaan secara mandiri. Pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan.
- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan melakukan pencocokan basis data secara otomatis. Jika terdaftar, layar akan menampilkan tabel yang berisi nama, usia, dan jenis bantuan yang diterima, seperti PKH atau BPNT, dengan status “YA”. Jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, maka data tersebut belum terdaftar dalam basis data penerima manfaat pada tahun berjalan.
Kebijakan Lanjutan dan Informasi Tambahan
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya tambahan bantuan baru seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dengan demikian, fokus penyaluran bantuan sosial 2026 tetap diarahkan pada tiga program utama, yakni PKH, BPNT, dan PIP. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.












