Dana PIP 2025 Siap Dicairkan, Ini Informasi Lengkap yang Perlu Diketahui
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan bahwa bantuan pendidikan berupa Dana PIP sudah dapat dicairkan.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. Dana PIP diberikan kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan, baik itu SD, SMP, maupun SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP?
Dana PIP ditujukan bagi siswa dengan kriteria tertentu. Beberapa di antaranya adalah:
- Siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di sekolah.
- Anak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang direkomendasikan oleh sekolah berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.
Dengan kriteria tersebut, pemerintah berharap bantuan pendidikan lebih tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi keluarga yang membutuhkan.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
- SD/MI: Rp450.000 per tahun
- SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun
Dana ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli buku, seragam, tas, sepatu, atau kebutuhan sekolah lainnya. Dengan besaran dana yang cukup besar, harapannya siswa tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belajar mereka.
Mekanisme Pencairan Dana PIP 2025
Untuk mencairkan dana PIP, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Melalui Bank Penyalur
- Pencairan dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, dan Mandiri.
-
Siswa harus membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP), identitas diri (KTP/KK), serta surat keterangan dari sekolah.
-
Melalui Sekolah
- Beberapa sekolah ditunjuk sebagai penyalur dana PIP.
-
Pihak sekolah akan memberi informasi mengenai jadwal pencairan kepada orang tua/wali murid.
-
Melalui Aplikasi Digital
- Di beberapa daerah, dana PIP juga bisa dicairkan melalui aplikasi dompet digital resmi yang terhubung dengan bank penyalur.
Syarat Pencairan Dana PIP 2025
Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.
- Surat keterangan aktif sekolah dari kepala sekolah.
- Buku tabungan atau rekening siswa di bank penyalur.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Orang tua dan siswa dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik “Cari”, lalu sistem akan menampilkan status penerimaan dan besaran bantuan.
Dana PIP 2025 diharapkan menjadi angin segar bagi keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Dengan pencairan yang semakin mudah, siswa tidak perlu khawatir lagi akan tertinggal pelajaran hanya karena keterbatasan biaya.
Dengan bantuan ini, harapan besar tercipta lingkungan pendidikan yang lebih adil dan merata.












