Krisis Kepercayaan di Platform Pinjaman Online Syariah DSI
JAKARTA – Platform pinjaman online syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang menghadapi krisis kepercayaan yang serius.
Ribuan pemberi pinjaman atau lender melaporkan dana mereka terjebak tanpa adanya kejelasan mengenai pengembalian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama karena banyak dari para lender merupakan pensiunan yang menggantungkan dana pensiun mereka pada platform tersebut.
Sebelumnya, DSI mengklaim tingkat keberhasilan bayar (TKB) mencapai 99,82 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Menurut Paguyuban Lender DSI, seluruh proyek yang ada di platform ini mengalami kemacetan, dan dana yang disimpan tidak bisa ditarik.
Angka yang tercatat per 12 November 2025 menunjukkan bahwa total dana tertahan mencapai Rp815 miliar dari 2.593 lender. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat karena belum semua lender melaporkan kerugian mereka.
Pertemuan Dibatalkan, Lender Bergerak ke DPR
Rencana pertemuan antara DSI dan para lender yang dijadwalkan pada 11 November 2025 dibatalkan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Tindakan ini memicu respons dari Paguyuban Lender DSI, yang berencana untuk mengadu kepada Komisi XI DPR RI. Mereka ingin mendesak OJK agar mengambil tindakan tegas terkait masalah yang sedang terjadi.
Bayu, Sekretariat Paguyuban, menyatakan bahwa mereka akan meminta dukungan dari fraksi-fraksi DPR agar OJK tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan penyelesaian dana yang tertahan.
OJK telah memanggil Direktur Utama DSI dan memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagai bentuk pengawasan agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa DSI telah dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi karena tidak mematuhi tata kelola yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa DSI tidak lagi dianggap sebagai anggota yang layak dalam industri fintech.
Skala Kerugian yang Mengkhawatirkan
Nilai kerugian dari kasus ini diperkirakan bisa mencapai Rp1 triliun, mengingat masih banyak lender yang belum melaporkan dana mereka. DSI sendiri mengakui memiliki lebih dari 14.000 lender aktif, sehingga skala dampak dari kasus ini sangat besar.
Paguyuban Lender DSI juga menyoroti penggunaan label “syariah” oleh DSI yang justru mencederai nilai-nilai keadilan dan amanah. Mereka menuntut bukan hanya evaluasi, tetapi juga pertanggungjawaban nyata dari pihak perusahaan.
Mereka berharap OJK dan lembaga terkait dapat segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi para lender.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Masalah ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana oleh platform finansial, terutama yang mengklaim dirinya berbasis syariah.
Dengan adanya krisis kepercayaan seperti ini, masyarakat semakin waspada terhadap produk-produk keuangan yang tidak jelas prosedur dan pengawasannya.
Para lender berharap pihak perusahaan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah dan memberikan solusi yang adil. Selain itu, OJK diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap platform-platform seperti DSI agar tidak terulang kembali kejadian serupa.








