Kejaksaan Agung Ambil Langkah Tegas Terkait Sisa Pembayaran Uang Pengganti
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari dua korporasi besar, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Total jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp4,4 triliun.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kedua perusahaan tersebut dalam menyelesaikan kewajiban mereka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang juga melibatkan Wilmar Group.
Untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan, Kejagung melakukan penyitaan aset milik Musim Mas dan Permata Hijau Group. Penyitaan ini menjadi jaminan agar kewajiban UP bisa dipenuhi.
Aset yang disita mencakup perkebunan sawit hingga pabrik, yang dianggap memiliki nilai yang cukup untuk menutupi sisa pembayaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan secara sementara oleh penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung.
Ia menegaskan bahwa nilai aset yang disita telah melebihi besaran kewajiban UP yang belum dibayarkan. Dari total Rp4,4 triliun, Musim Mas Group masih memiliki kewajiban sebesar Rp3,7 triliun, sedangkan Permata Hijau Group sebesar Rp752 miliar.
Anang menyampaikan bahwa jika kedua perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, maka aset yang telah disita akan dilelang. Pelelangan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi CPO tersebut.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas agar seluruh kewajiban dapat dipenuhi.
Uang Hasil Korupsi Diserahkan ke Negara
Dalam catatan Bisnis, total uang yang telah kembali ke negara mencapai Rp13,2 triliun pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi CPO. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Wilmar Group: Rp11,8 triliun
- Musim Mas Group: Rp1,18 triliun
- Permata Hijau Group: Rp186 miliar
Uang belasan triliun ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa. Proses penyerahan ini juga disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dampak Positif dari Uang Hasil Korupsi
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa nilai uang yang diserahkan ke Kemenkeu memiliki dampak besar bagi masyarakat. Contohnya, dana sebesar Rp13 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah.
Selain itu, uang tersebut juga bisa digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan modern di berbagai daerah. Prabowo menjelaskan bahwa setiap kampung nelayan yang dibangun akan dianggarkan sebesar Rp22 miliar.
Dengan demikian, sekitar 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak. Ia menekankan bahwa uang hasil rampasan kasus rasuah ini bisa menjadi investasi penting bagi masa depan bangsa, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia unggul.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan uang hasil korupsi untuk kepentingan publik.
Dengan adanya pelelangan aset dan penyerahan dana ke negara, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.












