Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Mengenai Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
BANDUNG – Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, memberikan penjelasan terkait pembebasan bersyarat yang diterima oleh terpidana korupsi Setya Novanto. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses hukum yang telah dilalui.
Pertama, keputusan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, hukuman pidana yang semula 15 tahun diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 dengan subsider kurungan selama 2 tahun.
Kedua, usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Rekomendasi ini tidak hanya diberikan kepada Novanto, tetapi juga kepada banyak narapidana lainnya.
Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan dari seluruh Indonesia, dengan pertimbangan bahwa semua pihak telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Setya Novanto dinyatakan telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif. Hal ini mencakup perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.
Selain itu, ia telah menjalani 2/3 masa pidana dan telah membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pembayaran ini dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Selain denda, Novanto juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43.738.291.585. Sisa dari uang pengganti sebesar Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) sudah diselesaikan sesuai ketetapan dari KPK.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin pada tanggal 16 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Sejak tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung hingga tanggal 1 April 2029.
Proses ini merupakan bagian dari program pemasyarakatan yang bertujuan untuk membantu mantan tahanan dalam reintegrasi ke masyarakat.