DPR Terima Tunjangan Beras dan Bensin Jutaan Rupiah

Wakil Ketua DPR RI: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pokok, Hanya Tunjangan yang Naik

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR RI periode 2024-2029. Namun, ia mengungkapkan bahwa beberapa komponen tunjangan seperti beras dan bensin mengalami peningkatan, meski jumlahnya tidak signifikan.

“Yang naik hanya tunjangan tersebut saja, seperti tunjangan beras karena harga beras dan telur juga meningkat. Mungkin Menteri Keuangan merasa kasihan dengan kawan-kawan DPR,” ujar Adies saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan bahwa kenaikan tunjangan ini disambut dengan rasa terima kasih oleh para anggota DPR.

Tunjangan Beras dan Bensin Mengalami Peningkatan

Adies menjelaskan bahwa sebelumnya, anggota DPR hanya menerima tunjangan beras sebesar Rp10 juta per bulan. Kini, besaran tunjangan tersebut dinaikkan menjadi Rp12 juta. Sementara itu, tunjangan bensin yang sebelumnya berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, kini naik menjadi Rp7 juta.

“Walaupun mobilitas dari kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya,” kata Adies.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR mencapai sekitar Rp69 juta hingga Rp70 juta per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan perumahan ini diberikan setelah anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan dari negara.

Secara keseluruhan, total gaji yang diterima anggota DPR RI tiap bulan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

“Gaji itu di luar perumahan. Gaji pokok itu di luar perumahan, kemudian ada tunjangan beras, tunjangan kesehatan, dan lainnya. Totalnya sekitar Rp70 juta per bulan,” tambah Adies.

Gaji Pokok Anggota DPR RI Rp4,2 Juta Per Bulan

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membantah informasi yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta setiap bulan. Ia menegaskan bahwa penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji pokok anggota DPR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yang menetapkan besaran gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan.

“Kalau gaji sampai Rp100 juta itu salah. Cek ke Kemenkeu. Tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Tunjangan Perumahan Dianggap Terpisah Dari Gaji

Indra menegaskan bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR RI merupakan komponen yang terpisah dari gaji pokok. Meskipun jumlahnya cukup besar, yaitu sekitar Rp50 juta per bulan, namun hal ini tidak termasuk dalam hitungan gaji.

Menurut Indra, besaran gaji yang diterima setiap anggota DPR RI tidak mencapai Rp100 juta setiap bulan. Hal ini sekaligus membantah narasi yang beredar bahwa gaji anggota legislatif mencapai Rp100 juta setiap bulan atau bahkan Rp3 juta per hari.

“Di luar tunjangan perumahan itu gak sampai setengahnya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *