Masalah Alat Perekam e-KTP di Kabupaten Tasikmalaya
TASIKMALAYA – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya menghadapi kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan. Berdasarkan hasil pemantauan Komisi I DPRD setempat, ditemukan bahwa dari 39 kecamatan yang ada, sebanyak 22 di antaranya tidak memiliki alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berfungsi karena rusak.
Hal ini menyebabkan pelayanan perekaman e-KTP terhenti dan mengganggu hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
Pelayanan e-KTP Terhambat
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengecam kondisi ini setelah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan. Menurutnya, alat perekam e-KTP di sebagian besar kantor kecamatan sudah rusak dan dibiarkan tanpa perbaikan.
”Ini jauh dari kondisi ideal. Ada 22 kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP secara mandiri. Pelayanan publik seharusnya dekat dengan masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Dampak pada Wilayah Utara
Wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya menjadi yang paling terdampak. Hanya dua kecamatan yang masih memiliki alat perekam e-KTP yang berfungsi, salah satunya adalah Kecamatan Kadipaten.
Akibatnya, warga dari kecamatan-kecamatan lain di wilayah utara harus melakukan perjalanan jauh dan antre lebih lama untuk mendapatkan e-KTP.
”Ini jelas membebani masyarakat. Mereka harus keluar dari wilayahnya sendiri untuk mendapatkan layanan dasar. Pemerintah wajib memfasilitasinya,” tambah Andi.
Permintaan Pengadaan Alat Baru
Andi mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan pengadaan alat baru. Dalam rapat kerja terakhir, Disdukcapil hanya berencana menambah empat unit alat perekam pada tahun 2026. Angka ini dinilai sangat tidak memadai oleh Komisi I.
Kendala Anggaran
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Wini, mengakui bahwa pengadaan alat perekam selama ini terkendala oleh keterbatasan anggaran. Meskipun demikian, pihaknya tetap berupaya melakukan penambahan perangkat secara bertahap.
”Terakhir, pengadaan belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran yang tersedia terbatas. Namun, kami tetap mengajukan penambahan unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Permasalahan Teknis dan Solusi
Wini juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar sepuluh alat yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknis tidak sesuai. Untuk mengatasi kendala pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terintegrasi yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain.
”Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terdekat yang perangkatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun perekaman dilakukan di luar kecamatan domisili,” katanya.
Harapan Pelayanan Ideal
Menurut Wini, pelayanan ideal akan tercapai ketika setiap kecamatan memiliki minimal satu perangkat aktif. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi perlu berpindah tempat untuk mendapatkan layanan dasar tersebut.






