Sidang Vonis Razman Arif Nasution Berlangsung Tegang
JAKARTA – Sidang vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution yang terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Sidang ini berjalan dengan suasana tegang dan menarik perhatian publik. Meskipun Razman tidak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan proses sidang dan membacakan putusan.
Tim Kuasa Hukum Memilih Walkout
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam sidang ini adalah tindakan tim kuasa hukum Razman yang memilih untuk keluar dari ruang sidang. Mereka menolak pembacaan putusan karena kliennya absen. Alasan mereka adalah bahwa Razman sedang sakit, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
Salah satu pengacara, Rahmad Riyadi, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim melanggar hak asasi manusia. Ia menilai sidang seharusnya tidak dipengaruhi oleh opini publik atau framing dari pihak pelapor.
Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan sidang berdasarkan dasar hukum yang berlaku, yaitu Pasal 12 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 ayat (1a) KUHAP.
Hakim Tetap Melanjutkan Sidang
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa sidang tidak bersifat in absentia. Surat keterangan medis dari Penang yang diserahkan Razman hanya menyebutkan “pemeriksaan” dan tidak ada kewajiban rawat inap.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa keberangkatan Razman ke luar negeri tanpa izin pengadilan menjadi alasan sidang tetap dilanjutkan.
Jaksa Ungkap Fakta Baru
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa RSUD Koja tidak pernah merekomendasikan Razman untuk berobat ke Penang, Malaysia.
Mereka menanyakan ke dokter dan menemukan bahwa tidak ada rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta, apalagi ke luar negeri. Surat pemberitahuan keberangkatan Razman baru diterima jaksa pada 26 September 2025, sehari setelah ia berangkat.
Vonis: 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Majelis hakim menyatakan Razman bersalah atas tindakan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tiga hal yang memberatkan Razman, antara lain telah mencemarkan nama baik, tidak bersikap sopan selama persidangan, dan pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.
Sementara satu-satunya faktor yang meringankan adalah bahwa Razman masih memiliki tanggungan keluarga. Hal ini menjadi dasar pengurangan hukuman dari tuntutan awal.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada Mei 2022 terkait tuduhan pelecehan seksual oleh mantan asistennya. Razman disebut ikut menyebarkan tudingan tersebut ke publik hingga dijerat Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Razman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pengacara kondang dengan konflik hukum yang panjang.