Jabar  

Dua Kakek Kembar 64 Tahun Cabuli Perempuan Disabilitas di Bekasi, Video Terungkap

Kasus Pencabulan oleh Dua Kakek Kembar yang Menggegerkan Warga Bekasi Utara

BEKASI – Sebuah peristiwa yang sangat memprihatinkan terjadi di wilayah Bekasi Utara, Jawa Barat. Dua kakek kembar berusia 64 tahun diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan disabilitas, yang membuat warga setempat menjadi terkejut dan prihatin.

Kedua pelaku tersebut adalah SAM dan SUM, yang merupakan saudara kembar. Mereka secara bersamaan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban bernama N, seorang perempuan disabilitas berusia 34 tahun. Aksi yang dilakukan oleh kedua kakek itu tergolong sangat keji, karena mereka melakukannya secara bergantian.

Kejadian ini terungkap setelah sebuah video yang merekam aksi para pelaku dibagikan oleh saksi mata. Video tersebut menjadi bukti utama dalam penyelidikan polisi, sehingga dua kakek tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

Lokasi Kejadian yang Menyedihkan

Peristiwa pencabulan terjadi di pos pengairan kecil tepi kali di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Saat itu, N sedang duduk sendirian di lokasi tersebut. Dua kakek kembar kemudian mendekati korban dan melakukan aksi tidak senonoh.

Modus yang digunakan oleh para pelaku sama. Salah satu dari mereka merangkul tubuh korban, sementara tangan lainnya meremas bagian intim korban. Hal ini menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan sangat terencana dan sadis.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Setelah adanya bukti video dan keterangan saksi, pihak kepolisian segera bertindak. Penyidik mengambil langkah cepat untuk menetapkan SAM dan SUM sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada 16 Agustus, sedangkan kejadian kedua terjadi pada 13 September. Pelaku pertama adalah kakak dari kedua kakek tersebut, dan kemudian diikuti oleh adiknya.

Ancaman Hukuman yang Berat

Atas perbuatannya, SAM dan SUM terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Mereka dituduh melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 281 atau Pasal 290 KUHP.

Dari informasi yang diberikan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan, terutama mereka yang memiliki disabilitas. Perlu adanya kesadaran dan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dan upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan seksual. Selain itu, juga menegaskan bahwa siapa pun, termasuk orang tua atau kakek-kakek, tidak boleh melakukan tindakan tidak senonoh terhadap individu yang rentan.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam memberikan perlindungan kepada kelompok yang kurang mampu melindungi diri. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan hidup di lingkungan sekitar bisa terjaga dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *