Dua Komisioner KPU Kapuas Dipecat, DKPP Beri Sanksi Berat

DKPP Beri Sanksi Keras kepada Dua Komisioner KPU Kabupaten Kapuas

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian jabatan kepada dua komisioner penyelenggara pemilu.

Sanksi ini diberikan karena keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).

Kedua komisioner yang menerima sanksi adalah Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana. Mereka terlibat dalam beberapa perkara yang telah diproses oleh DKPP.

Deden Firmansyah: Tidak Optimal dalam Distribusi Formulir

Deden Firmansyah berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025. Ia terbukti bertindak tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas, khususnya di Kecamatan Mantangai.

Sebanyak 12.837 formulir dikembalikan oleh warga setempat, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendistribusian.

Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan negatif terhadap Deden Firmansyah dan lembaga KPU Kabupaten Kapuas. Dalam putusan DKPP, Deden Firmansyah diberi sanksi peringatan keras dan penghentian jabatan sebagai ketua. Sanksi ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan.

Dina Mariana: Tidak Profesional dalam Pengawasan TPS

Sanksi serupa juga diberikan kepada Dina Mariana, yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Teradu III dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. Ia menerima sanksi peringatan keras dan penghentian jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dalam perkara ini, Dina Mariana dinilai tidak profesional dan tidak cermat. Ia memperbolehkan dua orang mencoblos di TPS 04 Kelurahan Selat Utara meskipun keduanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa Dina Mariana tidak akuntabel dan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Perbuatan tersebut menunjukkan ketidaktepatan dalam pengawasan pemungutan suara.

DKPP Menjatuhkan Sanksi untuk Sembilan Perkara

Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 28 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan berbagai sanksi, antara lain:

  • Pemberhentian dari jabatan: 2 orang
  • Peringatan keras: 4 orang
  • Peringatan: 12 orang

Selain itu, ada 10 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi atau dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.

Putusan DKPP ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan kedisiplinan penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara lain agar lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *