Resandro mengatakan, korban awalnya memang sudah mengenal tersangka Endang Herman Riyadi. Tersangka yang sudah bersama keponakannya kemudian mengajak korban pergi menggunakan mobil sewaan.
Tersangka mengeksekusi korban di dalam mobil dalam perjalanan dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan. Jenazah korban kemudian dibuang di bawah jembatan di sungai Desa Karangjunti, Kecamatan Losari pada Senin pagi.
Kemudian pada waktu pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Keduanya sudah mempersiapkan untuk membunuh korban karena ada permasalahan utang-piutang salah satu tersangka dengan korban.
“Kedua pelaku kami sangkakan pasal berlapis, Mulai dari Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 181 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Resandro.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap petugas gabungan Tim Resmob Polres Brebes dan tim Jatanras Polda Jateng pada Selasa 12 November 2024 atau sehari setelah penemuan jenazah korban.
Jenazah korban ditemukan di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Senin 11 November 2024 dan sempat membuat gempar warga.