Dua Politisi Desak Silfester Matutina Segera Ditahan: Mudah Saja, Tangkap dan Penjarai

Politisi Golkar dan Nasdem Minta Eksekusi Hukuman Silfester Matutina

JAKARTA – Beberapa politisi dari Partai Golkar dan Partai NasDem kini menunjukkan kepedulian terhadap kasus yang menimpa Silfester Matutina.

Silfester, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara akibat pernyataannya yang dianggap sebagai fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum sejak 2019, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.

Kasus ini memicu respons dari dua tokoh penting, yaitu Soedeson Tandra dari Partai Golkar dan Ahmad Sahroni dari Partai NasDem. Keduanya secara tegas menyampaikan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester Matutina.

Azas Persamaan di Hadapan Hukum

Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya azas persamaan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap orang, termasuk Silfester, harus menjalani hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan.

“Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi,” ujar Soedeson saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan harus tegas dalam menjalankan fungsinya. “Siapa pun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja,” tambahnya.

Soedeson enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya dukungan politik yang menghambat pelaksanaan hukuman. Ia hanya meminta agar proses hukum segera dilakukan.

Tuntutan Kepada Kejaksaan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Silfester Matutina seharusnya langsung ditahan di penjara. Menurutnya, selama putusan hukum sudah inkrah, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi.

“Tangkap penjarain. Kalau memang sudah inkrah laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkrah maka itu harus dijalankan,” kata Sahroni saat ditemui oleh awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut Sahroni, keberadaan Silfester di Tanah Air membuat proses penangkapan lebih mudah dilakukan. Ia menilai bahwa kasus ini sebenarnya cukup sederhana dan tidak memerlukan banyak langkah rumit.

Pelajaran bagi Semua Pihak

Sahroni juga menyerukan agar semua pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan hal-hal yang tidak pantas. Ia menilai bahwa sering kali masyarakat terlalu cepat bereaksi tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum.

“Nah ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya setelah disidang di laporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelegepan,” ujarnya.

Ia meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera melakukan eksekusi sesuai dengan putusan hukum yang sudah inkrah. “Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” tutupnya.

Profil Singkat Soedeson Tandra dan Ahmad Sahroni

Soedeson Tandra adalah anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan keamanan. Lahir di Maluku pada 4 Desember 1963, ia memiliki latar belakang pendidikan hukum dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

Selain aktif di parlemen, ia juga mendirikan firma hukum Tandra and Associates Law Office pada 1997. Saat ini, Soedeson menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah.

Ahmad Sahroni lahir di Jakarta pada 8 Agustus 1977. Ia berasal dari keluarga sederhana dan berhasil meraih kesuksesan melalui kerja keras. Sebelum menjadi anggota DPR RI, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama beberapa perusahaan.

Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sahroni juga memiliki pengalaman dalam bisnis maritim, termasuk memiliki beberapa kapal tongkang pengangkut BBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *