Dugaan KDRT, Polisi di Halmahera Tengah Dilaporkan ke Propam

Kasus KDRT di Ternate: Ibu Bhayangkari Laporkan Suami yang Terlibat dalam Kekerasan

TERNATE – Seorang ibu Bhayangkari aktif di Kota Ternate, Maluku Utara, memilih untuk menempuh jalur hukum setelah mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri. Perempuan berinisial FJ alias Febi (22) melaporkan suaminya yang diketahui merupakan oknum anggota Polri bernama Bripda ZW alias Zulfadli.

Bripda Zulfadli saat ini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah. Febi mengungkapkan bahwa ia tidak bisa lagi menahan sikap suaminya yang sering kali menunjukkan perilaku kasar dan tidak terkendali.

“Saya sudah sering mendapatkan tindakan KDRT dari Bripda Zulfadli. Langkah ini saya ambil karena sudah tidak mampu dengan sikap suami saya,” ujar Febi saat dikonfirmasi.

Awal Mula Kejadian

Kejadian pertama yang dialami Febi bermula ketika mertuanya menyampaikan pesan kepada anaknya agar tidak membawa Febi saat pergi ke Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah. Mendengar hal itu, Febi mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut kepada mertuanya. Akibatnya, terjadi pertengkaran hebat antara keduanya.

Febi mengungkapkan bahwa ia sempat membanting setrika milik suaminya, lalu suaminya memukulnya hingga bibir pecah dan mencengkeram lehernya. Kejadian ini sudah berulang sejak April 2023 hingga Januari 2026.

“Kejadian di April 2023 itu karena masalah game dan kejadian Januari 2026 itu soal mertua. Kejadian pertama saya tidak membuat laporan, tapi kejadian kedua ini saya buat laporan di Propam karena sudah tidak mampu dengan perilakunya,” tambahnya.

Laporan ke Propam Polda Maluku Utara

Febi menjelaskan bahwa laporan pengaduan telah disampaikan ke Propam Polda Maluku Utara melalui tautan pengaduan pada 2 Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait laporan tersebut.

“Ia berharap aduan di Propam bisa diproses sehingga dia bisa dipindahkan dari Polres Halteng dan bisa merubah perilakunya, bila perlu diproses,” harapnya.

Status Pernikahan dan Masalah Lain

Febi juga menyampaikan bahwa pernikahan mereka sudah sah secara agama maupun kedinasan. “Kita nikah dinas itu di Februari 2025 dan nikah agama setahun setelah dia lulus pendidikan yakni di Januari 2023. Meski kita sudah nikah agama, dia sempat selingkuh. Bahkan sudah membuat surat pernyataan ke Polres Halteng.”

Febi menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara sadar dan orang tua serta keluarganya sudah mengetahui tentang masalah ini. “Harapannya yang bersangkutan bisa diproses, saya juga ingin pisah dengan dia,” katanya.

Penanganan oleh Pihak Berwajib

Terpisah, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Propam. “Permasalahan tersebut memang pelapor sudah melapor ke Propam dan saat ini sedang diproses,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya masih berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. “Kami masih berupaya untuk membuka mediasi antara keduanya agar tidak bercerai. Tetapi semua kami kembalikan kepada keduanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *