Tindakan Palsu untuk Menghindari Cicilan Motor Berujung pada Penahanan
DELI SERDANG – Di tengah situasi ekonomi yang sulit, banyak orang berusaha mencari jalan keluar dengan cara yang tidak terduga. Namun, tindakan seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, justru menimbulkan masalah besar. Ia melakukan tindakan yang tidak patut ditiru, yaitu membuat laporan palsu tentang pembegalan motor.
Febriansyah (25) mengaku dibegal dan motornya dirampas. Tujuan dari tindakannya ini adalah untuk mendapatkan uang guna membangun usaha serta menghindari cicilan kredit motor yang masih berjalan. Aksi ini akhirnya terbongkar setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju, menjelaskan bahwa Febriansyah melaporkan kejadian tersebut pada 2 September 2025. Dalam laporannya, ia menyatakan bahwa motornya merek Honda BeAT telah dirampas. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan menggali keterangan dari Febri.
Namun, selama proses penyelidikan, penyidik menemukan beberapa kejanggalan dalam pengakuan Febri. Pengakuan yang diberikan tidak konsisten, sehingga menimbulkan keraguan. Akhirnya, penyidik memperdalam penyelidikan dan menemukan fakta bahwa motor pelaku bukan dirampas oleh begal, tetapi justru dijual.
Penyidik juga curiga karena motor Honda BeAT tersebut masih dalam masa kredit sekitar 1,5 hingga 2 tahun lagi. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa Febri sedang berusaha mengelabui leasing agar tidak perlu membayar cicilan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Febri mengakui bahwa ia telah menjual Honda BeAT itu kepada Ramadani Sinaga (33) melalui temannya, Beni Irwan (41), pada 1 September 2025. Ketiganya kemudian diamankan sehari setelah pelaku membuat laporan. Menurut informasi dari Kapolsek, Ramadani membeli sepeda motor tanpa BPKB itu seharga Rp 7 juta.
Setelah itu, Ramadani menjual Honda BeAT tersebut kepada seseorang bernama Yosep melalui marketplace Facebook dengan harga Rp 8,5 juta. Motor tersebut dikirim ke Aceh melalui ekspedisi di Jalan Letda Sujono pada tanggal 2 September.
Tujuan utama dari tindakan Febri adalah untuk mengelabui leasing agar tidak perlu membayar cicilan. Selain itu, uang hasil kejahatan digunakan sebagai modal untuk membangun usaha. Beni diupah Rp 1 juta, sedangkan Ramadani mendapatkan Rp 800 ribu atas keterlibatannya dalam penjualan Honda BeAT tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 55, 56 KUHPidana. Tindakan mereka jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan pihak lain. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan tidak benar tidak akan berujung baik, bahkan bisa berujung pada penahanan dan hukuman yang berat.