Fakta Baru OTT Wamenaker: Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka

KPK Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Pegawai dalam Kasus Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa Miki Mahfud, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), adalah suami dari seorang pegawai KPK. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (25/8/2025).

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujar Budi.

Meski demikian, Budi memastikan bahwa KPK tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Miki Mahfud. Ia menjelaskan bahwa langkah ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan melawan hukum, baik itu korupsi maupun pelanggaran etik.

Zero tolerance merupakan kebijakan yang tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pelanggaran aturan, hukum, atau kebijakan tertentu, sekecil apa pun pelanggarannya. Dalam hal ini, KPK menegaskan bahwa setiap individu yang diduga melakukan tindakan ilegal akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Budi menambahkan bahwa penyidik KPK telah memeriksa pegawai KPK tersebut dan dinyatakan tidak ada keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan tersangka tersebut. Hingga saat ini, belum ada indikasi keterlibatan langsung antara pegawai tersebut dengan kasus yang sedang ditangani.

“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.

Ia juga menekankan bahwa KPK tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang diduga dan diketahui melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk jika nanti ditemukan bukti baru yang melibatkan pegawai tersebut.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.

Berikut daftar tersangka yang ditetapkan:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
  3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
  4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
  6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
  7. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
  9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
  10. Temurila (TEM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
  11. Miki Mahfud (MM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3

KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi. Dari tarif awal sebesar Rp275.000, para pekerja atau buruh harus membayar hingga Rp6.000.000 karena adanya tindakan pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Dari temuan tersebut, KPK mencatat selisih pembayaran mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. Contohnya, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp69 miliar melalui perantara untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.

Selain itu, Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020–2025, termasuk setoran tunai senilai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020–2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Sementara Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada tahun 2021–2024 dari pihak-pihak perantara.

Uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp1,5 miliar.