Penyelidikan Awal Terkait Kecelakaan Maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak
SEMARANG – Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang dalam perjalanan bus PO Cahaya Trans. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah dugaan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Gilang Ihsan Faruq, pengemudi bus tersebut, kemungkinan palsu.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes M. Pratama Adhyasastra, menyatakan bahwa SIM yang ditemukan atas nama Gilang tercatat dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Namun, berdasarkan hasil pendalaman awal, polisi menduga dokumen tersebut tidak sah. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan keabsahan SIM tersebut.
Pihaknya saat ini masih menunggu surat rilis resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat. Hasil koordinasi tersebut akan disampaikan melalui penyidik. Jika terbukti, maka dapat dipastikan bahwa Gilang tidak memiliki SIM sebagaimana mestinya. Hal ini juga menjadi titik pemeriksaan terhadap manajemen PO Cahaya Trans, khususnya terkait proses rekrutmen pengemudi.
Selain aspek pengemudi, polisi juga menyoroti status kendaraan. Berdasarkan pendalaman bersama Dinas Perhubungan, bus yang mengalami kecelakaan tersebut sebenarnya merupakan kendaraan pariwisata, bukan angkutan reguler.
Dari sisi kelaikan teknis, kendaraan dinyatakan layak jalan. Kapasitas bus seharusnya 40 penumpang, sementara manifes mencatat 32 penumpang. Kondisi fisik kendaraan juga dinilai baik, termasuk ban dan sistem pengereman.
Ban masih sangat layak dengan ketebalan di atas 3 milimeter dan produksi tahun 2023. Fungsi rem juga bekerja dengan baik. Dari sisi teknis, kendaraan tidak bermasalah. Pihaknya telah menetapkan pihak sopir sebagai tersangka. Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 310 ayat (6) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kronologi awal, bus Cahaya Trans diketahui berangkat dari Bogor menuju Yogyakarta sekitar pukul 15.00 WIB dari agen di Parung. Sepanjang perjalanan hingga KM 102 Subang, bus tercatat mengambil penumpang sebanyak sembilan kali di sejumlah agen.
Waktu tempuh dari Parung ke KM 102 Subang mencapai sekitar tujuh jam. Di titik tersebut, terjadi pergantian pengemudi berdasarkan prosedur tidak tertulis perusahaan. Pengemudi bernama Robert, yang merupakan sopir kedua, digantikan oleh Gilang Ihsan Faruq karena pengemudi utama dilaporkan sakit.
Penunjukan pengemudi pengganti dilakukan oleh mandor. Hal ini masih kami dalami, termasuk apakah ada koordinasi sebelumnya antara sopir awal dan pengemudi pengganti. Dari KM 102 Subang, bus melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan tercatat melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Kalikangkung sekitar pukul 00.15 WIB.
Berdasarkan perhitungan polisi, waktu tempuh dari KM 102 Subang ke Kalikangkung sekitar 3,5 jam dengan estimasi kecepatan kendaraan melebihi 100 Km per jam. Sebelum kejadian di KM 402, pengemudi sempat turun untuk ke kamar kecil. Hasil penyelidikan menyimpulkan pengemudi dalam kondisi sadar dan tidak mengantuk saat mengemudi.
Dari Gerbang Tol Kalikangkung ke lokasi kecelakaan berjarak sekitar 5,5 kilometer. Berdasarkan analisis kecelakaan lalu lintas (traffic accident analysis), kecepatan rata-rata kendaraan mencapai 75 kilometer per jam. Padahal, di lokasi telah terpasang empat pita kejut dan rambu batas kecepatan 40 kilometer per jam.
Hasil pemeriksaan tiga saksi menyebutkan kendaraan melaju tanpa mengurangi kecepatan hingga terjadi kecelakaan. Polisi juga menemukan posisi persneling kendaraan dalam kondisi netral pascakecelakaan.
Hal ini diduga terjadi saat pengemudi berupaya mengurangi kecepatan atau memindahkan gigi, tetapi tidak sempat akibat laju kendaraan yang tinggi hingga bus kehilangan kendali dan terguling.
Keseluruhan hasil penyelidikan, Polda Jateng menyimpulkan kecelakaan tersebut murni disebabkan faktor kelalaian manusia (human error). Diketahui, Gilang baru bekerja sekitar tiga bulan di PO Cahaya Trans dan sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi truk. Dia juga baru dua kali melintasi jalur tersebut.








