Kenaikan Tunjangan Anggota DPR RI Tahun 2025
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima beberapa peningkatan dalam tunjangan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang menyatakan bahwa berbagai jenis tunjangan telah mengalami kenaikan.
Salah satu contohnya adalah tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Selain itu, tunjangan bensin juga meningkat, dari sebelumnya Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan. Adies menjelaskan bahwa anggota DPR kini juga akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan karena para legislator tidak lagi memperoleh rumah dinas.
“Saya kira masuk akal lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujarnya.
Meskipun berbagai tunjangan mengalami kenaikan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir. Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan anggota DPR RI tahun 2025:
Aturan Gaji dan Tunjangan DPR RI
Gaji anggota DPR RI diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Aturan ini kemudian diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang menetapkan kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota dewan.
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Sementara itu, Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan dan Wakil Ketua DPR menerima Rp 4,62 juta per bulan.
Daftar Rincian Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan dengan nilai yang cukup signifikan. Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan:
- Ketua: Rp 18.900.000
- Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
- Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan:
- Ketua: Rp 6.690.000
- Wakil Ketua: Rp 6.450.000
- Anggota: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi:
- Ketua: Rp 16.468.000
- Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Ketua: Rp 5.250.000
- Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Total, seorang anggota DPR RI dapat mengantongi setidaknya Rp 104.142.173 per bulan. Selain itu, anggota DPR RI juga akan mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per orang per periode. Namun, angka ini belum termasuk biaya perjalanan dinas serta dana ke daerah pemilihan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah dana aspirasi.