Gaji Tinggi Anggota DPR, Tunjangan Beras dan BBM Meningkat

Penjelasan Wakil Ketua DPR Mengenai Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, memberikan penjelasan terkait isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang sedang ramai dibicarakan di media sosial.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok untuk periode 2024-2029. Namun, terdapat beberapa perubahan dalam besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan.

Adies menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR saat ini berkisar sekitar Rp 7 juta per bulan. Meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok, terdapat tambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

Tunjangan ini diberikan kepada seluruh anggota DPR, sementara pimpinan yang mendapatkan rumah dinas tidak menerima tunjangan tersebut. Dalam realisasinya, tunjangan perumahan ini mencapai sekitar Rp 58 juta, namun terkena potongan sehingga menjadi kurang lebih Rp 50 juta.

Selain itu, terdapat kenaikan pada beberapa tunjangan lainnya. Misalnya, tunjangan beras naik dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Begitu pula dengan tunjangan bahan bakar minyak (BBM), yang sebelumnya berkisar antara Rp 4 hingga Rp 5 juta, kini meningkat menjadi Rp 7 juta per bulan.

Adies menjelaskan bahwa total dari gaji pokok dan tunjangan lainnya, kecuali tunjangan perumahan, mencapai sekitar Rp 70 juta per bulan. Ia juga menekankan bahwa meski tidak ada kenaikan gaji pokok, kenaikan tunjangan disebabkan oleh kenaikan harga bahan pokok.

“Tunjangan-tunjangan seperti beras dan BBM mengalami penyesuaian sesuai dengan indeks harga saat ini,” ujarnya.

Struktur Tunjangan Anggota DPR

Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan aturan ini, ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sama dengan ketua MPR, ketua Dewan Pertimbangan Agung, ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 4.620.000, sementara anggota DPR menerima sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara itu, jumlah tunjangan yang diterima anggota DPR tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Jika diakumulasikan, total tunjangan mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Berikut rincian tunjangan tersebut:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan DPR RI lain per bulan:
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

Adies menegaskan bahwa kenaikan tunjangan hanya terjadi pada beberapa item tertentu, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan biaya operasional.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas penyesuaian tersebut, yang dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *