DPRD Blora Kritik Isi Perjanjian Kerja Sama dengan SPPG
BLORA – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mengungkapkan kekhawatiran terhadap isi perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat.
Hal ini berawal dari adanya foto yang beredar, yang menunjukkan sembilan poin dalam surat perjanjian kerja sama tersebut. Surat tersebut juga dilengkapi dengan materai dan stempel instansi pendidikan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah poin ketujuh, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi kejadian luar biasa atau force majeure.
Contohnya seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program. Pihak kedua diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik.
Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengkritik poin ini secara langsung. Ia menyampaikan kritiknya saat rapat dengar pendapat dengan koordinator SPPG dan dinas pendidikan di ruang lobi DPRD Blora, pada Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, era keterbukaan seharusnya menjadi prioritas, terlebih jika uang yang digunakan berasal dari negara dan rakyat.
“Seharusnya kan era keterbukaan, apalagi yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat. Kenapa tidak boleh diunggah, kalau memang itu tidak wajar? Lha, oleh siapa isi perjanjian ini?” tanyanya.
Maka dari itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan untuk menarik dan mencabut isi perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah.
“Harusnya perjanjian itu tidak ada. Makanya saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk menarik atau mengambil atau membatalkan semua perjanjian itu untuk sementara,” tambahnya.
Subroto juga menyarankan agar dibentuk pengawasan independen untuk mengawasi keberlangsungan program makan bergizi gratis (MBG) di Blora. Pasalnya, anggaran negara yang digunakan untuk program MBG mencapai ratusan juta rupiah per bulan hanya untuk satu dapur SPPG.
“Kemudian dibentuk pengawasan independen. Saya pengin dibentuk pengawasan independen,” ujarnya.
Penjelasan dari Koordinator SPPG Blora
Sementara itu, Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita, mengakui adanya poin-poin dalam surat perjanjian kerja sama tersebut.
Ia menjelaskan bahwa awalnya poin-poin tersebut memang seperti itu, namun kini telah ada perbaikan atau revisi sesuai dengan juknis terbaru.
“Ya memang dulu awalnya poinnya seperti itu, tapi sekarang sudah ada perbaikan atau revisi dari isi perjanjian sesuai dengan juknis yang terbaru juga,” kata dia usai rapat.
Artika juga menjelaskan adanya poin kerahasiaan dalam kasus kejadian luar biasa selama pelaksanaan program MBG di sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa poin tersebut bukan berarti merahasiakan masalah.
“Sebetulnya bukan merahasiakan, tapi kita lapor ke SPPG, lalu SPPG ibaratnya langsung ke pelayanan kesehatan, ya kita langsung selesaikan secara internal salah satunya dengan membawanya ke pelayanan kesehatan,” jelasnya.