Hakim Konstitusi Arsul Sani Tidak Akan Melaporkan Balik Anggota Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi
JAKARTA – Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa ia tidak akan melaporkan balik anggota Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang telah melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menganggapnya sebagai hal yang biasa.
“Jadi, terlepas bahwa (tuduhan ijazah palsu) itu tidak benar, keyakinan saya, tentu saya juga harus bijak, itu adik-adik saya. Saya tidak akan melapor balik,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).
Arsul menambahkan bahwa secara institusi, Mahkamah Konstitusi juga tidak akan melaporkan anggota aliansi ke Bareskrim Polri karena telah melakukan pencemaran nama baik. Menurutnya, tuduhan ini adalah hal yang biasa dan tidak perlu dilaporkan balik.
“Saya enggak akan respons katakanlah dengan melaporkan balik. Itu saya anggap hal yang biasa saja,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, ia menilai tidak mungkin MK melanggar sendiri apa yang telah diputuskan.
Dalam konferensi pers tersebut, Arsul membantah tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa gelar doktor yang didapatkannya sah dan bukan abal-abal. Gelar S3 ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia.
Pengambilan S3 ini dilakukan sekitar tahun 2020. Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19. Namun, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.
Arsul mengatakan bahwa sebenarnya sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral. Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).
Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018.
Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Masters karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan. Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023.
“Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.
Dalam konferensi pers, Arsul pun menunjukkan sejumlah foto wisudanya dulu. Saat itu, ia ditemani oleh sang istri. Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima, juga ikut hadir dalam agenda wisuda itu.
Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.
“Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” jelas Arsul lagi.
Arsul pun menunjukkan sejumlah dokumen yang dimaksudnya.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025). Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali pada Senin (17/11/2025).
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat. Namun, nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan.
“Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada Mantiq Media, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.






