Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Senin

Harga Emas Batangan di Pegadaian pada 17 November 2025

JAKARTA – Harga emas batangan di Pegadaian pada hari Senin, 17 November 2025, tercatat stabil seperti pada perdagangan sebelumnya. Kenaikan atau penurunan harga tidak terjadi, sehingga para pembeli dan investor dapat merencanakan kebutuhan mereka dengan lebih baik.

Untuk emas UBS, harga yang ditawarkan di Pegadaian adalah Rp2.415.000 per gram. Harga ini sama dengan harga yang berlaku pada hari Minggu, 16 November 2025. Sementara itu, pecahan emas UBS 0,5 gram dijual dengan harga Rp1.305.000.

Sedangkan untuk emas batangan Galeri 24, harga yang berlaku adalah Rp2.413.000 per gram. Harga ini juga tetap stabil dari hari sebelumnya. Untuk ukuran 0,5 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp1.265.000.

Berikut daftar lengkap harga emas UBS di Pegadaian pada 17 November 2025:

  • Harga Emas UBS 0,5 gram: Rp1.305.000
  • Harga Emas UBS 1 gram: Rp2.415.000
  • Harga Emas UBS 2 gram: Rp4.793.000
  • Harga Emas UBS 5 gram: Rp11.844.000
  • Harga Emas UBS 10 gram: Rp23.564.000
  • Harga Emas UBS 25 gram: Rp58.796.000
  • Harga Emas UBS 50 gram: Rp117.350.000
  • Harga Emas UBS 100 gram: Rp234.606.000
  • Harga Emas UBS 250 gram: Rp586.341.000
  • Harga Emas UBS 500 gram: Rp1.171.306.000

Sementara itu, berikut rincian harga emas Galeri 24 di Pegadaian pada 17 November 2025:

  • Harga Emas GALERI 24 0,5 gram: Rp1.265.000
  • Harga Emas GALERI 24 1 gram: Rp2.413.000
  • Harga Emas GALERI 24 2 gram: Rp4.754.000
  • Harga Emas GALERI 24 5 gram: Rp11.799.000
  • Harga Emas GALERI 24 10 gram: Rp23.9534.000
  • Harga Emas GALERI 24 25 gram: Rp58.692.000
  • Harga Emas GALERI 24 50 gram: Rp117.292.000
  • Harga Emas GALERI 24 100 gram: Rp234.468.000
  • Harga Emas GALERI 24 250 gram: Rp582.443.000
  • Harga Emas GALERI 24 500 gram: Rp1.164.885.000
  • Harga Emas GALERI 24 1000 gram: Rp2.329.769.000

Pembelian emas batangan di Pegadaian dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen.

Sementara itu, transaksi penjualan emas juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Jika seseorang melakukan buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% jika memiliki NPWP, dan 3% jika tidak. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.

Dengan harga yang stabil dan regulasi pajak yang jelas, masyarakat dapat mempertimbangkan investasi emas sebagai alternatif dalam mengelola kekayaan.