Subsidi Energi yang Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat
JAKARTA – Pemerintah telah memberikan berbagai bentuk subsidi dan kompensasi terhadap sejumlah komoditas energi agar masyarakat dapat memperoleh harga yang lebih murah. Hingga 31 Agustus 2025, total dana yang dialokasikan mencapai Rp 218 triliun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan fiskal pemerintah terhadap rakyat.
Subsidi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini agar lebih tepat sasaran dan adil.
Harga Normal dan Subsidi BBM
Salah satu komoditas yang mendapat subsidi adalah bahan bakar minyak (BBM). Untuk BBM jenis solar, harga normalnya mencapai Rp 11.950 per liter. Namun, masyarakat hanya membayar Rp 6.800 per liter karena subsidi sebesar Rp 5.150 per liter. Artinya, subsidi solar mencapai 43% dari harga normal.
Sementara itu, Pertalite memiliki harga normal sebesar Rp 11.700 per liter. Subsidi yang diberikan mencapai 15% atau sebesar Rp 1.700 per liter, sehingga harga yang dibayar masyarakat menjadi Rp 10.000 per liter.
Subsidi untuk Minyak Tanah dan LPG 3 Kg
Minyak tanah juga mendapatkan subsidi besar. Harga normalnya sebesar Rp 11.150 per liter, namun masyarakat hanya membayar Rp 2.500 per liter karena subsidi sebesar Rp 8.650 per liter. Subsidi ini mencapai 78% dari harga normal.
Untuk LPG 3 kg, harga normalnya Rp 42.750 per tabung. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung atau 70% dari harga normal. Akibatnya, harga jual di pasaran menjadi Rp 12.750 per tabung.
Subsidi Listrik dan Kompensasi
Selain BBM, pemerintah juga memberikan subsidi listrik. Untuk pelanggan 900 VA, subsidi mencapai 67% atau Rp 1.200 per kWh. Sehingga, harga listrik subsidi menjadi Rp 600 per kWh dari harga normal Rp 1.800 per kWh.
Untuk listrik non-subsidi, pemerintah memberikan kompensasi sebesar 22% atau Rp 400 per kWh. Dengan demikian, harga listrik non-subsidi 900 VA menjadi Rp 1.400 per kWh dari harga normal Rp 1.800 per kWh.
Subsidi Pupuk
Pemerintah juga memberikan subsidi untuk pupuk. Untuk pupuk urea, harga normalnya sebesar Rp 5.558 per kg. Pemerintah menanggung 59% atau Rp 3.308 per kg, sehingga masyarakat hanya membayar Rp 2.250 per kg.
Sementara itu, pupuk NPK memiliki harga normal sebesar Rp 10.791 per kg. Subsidi yang diberikan mencapai 78% atau Rp 8.491 per kg, sehingga harga yang dibayar masyarakat menjadi Rp 2.300 per kg.
Evaluasi Subsidi dan Keadilan
Berdasarkan data Susenas, terdapat kelompok masyarakat yang sangat mampu, yaitu desil 8-10, masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya agar subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran dan adil. Tujuannya adalah agar manfaat dari kebijakan subsidi dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.