Klarifikasi Pemkab Kutai Timur Mengenai Pengadaan Ambulans
KUTIM – Beberapa waktu terakhir, isu tentang pengadaan satu ambulans senilai Rp9 miliar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu ini memicu berbagai spekulasi dan tudingan yang tidak sepenuhnya akurat. Namun, pemerintah setempat segera memberikan penjelasan resmi untuk menanggapi hal tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur membantah informasi bahwa anggaran sebesar Rp9 miliar hanya digunakan untuk pembelian satu unit ambulans. Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Uud Sudiharjo, anggaran tersebut mencakup pengadaan sejumlah kendaraan medis yang telah disebar ke berbagai lapisan masyarakat.
Pengadaan Ambulans dalam Konteks Nasional
Pengadaan ambulans bukan sekadar belanja kendaraan dinas. Dalam konteks nasional, kebijakan ini berkaitan langsung dengan sistem layanan kesehatan, ketahanan darurat, hingga pemerataan pelayanan publik dari kota besar hingga wilayah terluar Indonesia. Di Kabupaten Kutai Timur, keberadaan ambulans sangat penting mengingat kondisi geografis yang luas serta jarak antar pemukiman yang cukup jauh.
Uud menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan transparan. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ambulans sebesar Rp9 miliar digunakan untuk 40 unit kendaraan medis. Setiap unit memiliki spesifikasi teknis yang sesuai standar, termasuk karoseri medis dan kelengkapan lainnya.
Kesalahan Administratif di Sistem RUP
Sumber kegaduhan ini berasal dari kesalahan administratif saat pengisian data di sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024. Hal ini menyebabkan munculnya angka tunggal yang terlihat tidak wajar. Menurut Uud, nilai Rp9 miliar yang tercantum dalam sistem RUP sebenarnya adalah akumulasi beberapa unit ambulans beserta spesifikasi teknisnya.
“Pada sistem RUP memang tercantum satuan LS (Lump Sum) yang seharusnya menggunakan satuan unit, namun hal tersebut merupakan kekeliruan administratif dalam penginputan data,” ujar Uud.
Ia menegaskan bahwa kesalahan ini tidak memengaruhi integritas maupun transparansi proses pengadaan barang dan jasa. Seluruh tahapan lelang hingga kontrak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyebaran Ambulans ke Berbagai Lapisan Masyarakat
Selain itu, 40 unit ambulans telah didistribusikan ke berbagai lapisan organisasi masyarakat. Kendaraan medis ini ditempatkan di Sembilan masjid, sembilan kerukunan, tiga yayasan, lima desa, hingga enam Rukun Tetangga (RT). Selain itu, ambulans juga disediakan untuk lembaga kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI).
Tujuan utama dari distribusi ini adalah untuk mempercepat respons darurat di tingkat akar rumput. Dengan adanya ambulans di tiap komunitas, waktu penanganan medis darurat dapat dipangkas sebelum pasien mencapai fasilitas kesehatan.
Harga Per Unit Ambulans
Jika dikalkulasi, harga per unit ambulans berkisar antara Rp225 juta. Angka ini dinilai rasional dan sesuai dengan standar harga pasar untuk kendaraan operasional yang difungsikan untuk mendukung mobilitas pasien serta kegiatan sosial kemanusiaan di wilayah Kutai Timur.
Uud menekankan bahwa anggaran Rp9 miliar tersebut diperuntukkan bagi 40 unit ambulans operasional, bukan satu unit seperti yang beredar. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.






