Asal Usul dan Sejarah Halloween
JAKARTA – Halloween dirayakan setiap tanggal 31 Oktober di berbagai negara. Perayaan ini biasanya ditandai dengan pesta kostum, dekorasi bertema horor, serta tradisi seperti trick or treat. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum merayakan Halloween menurut syariat?
Halloween memiliki akar dari festival kuno yang dikenal sebagai Samhain, sebuah perayaan yang diyakini sebagai waktu kembalinya arwah orang mati ke dunia. Masyarakat Celtic pada masa itu menyalakan api unggun dan memakai kostum menyeramkan untuk mengusir roh-roh tersebut.
Ketika agama Kristen menyebar di Eropa, perayaan ini kemudian dikaitkan dengan All Hallows’ Eve, yaitu malam sebelum Hari Semua Orang Kudus. Dari sini, Halloween mulai menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara dengan mayoritas non-Kristen.
Hukum Merayakan Halloween Menurut Islam
Dalam perspektif Islam, Halloween dianggap sebagai perayaan yang berasal dari tradisi pagan dan ritual keagamaan non-Muslim. Oleh karena itu, banyak ulama menyatakan bahwa mengikuti atau meniru perayaan ini termasuk dalam larangan tasyabbuh, yaitu menyerupai orang kafir.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” Hadits ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam melarang umat Muslim untuk ikut serta dalam tradisi yang tidak berasal dari Islam, termasuk Halloween.
Penjelasan Fikih dan Pandangan Ulama
Dalam kitab fikih mazhab Syafi’i, Bughyah al-Mustarsyidin, terdapat penjelasan mengenai hukum menyerupai tradisi non-Muslim. Beberapa poin pentingnya adalah:
- Jika seseorang ikut merayakan Halloween dengan tujuan mencintai agama mereka atau menjunjung tinggi syiar-syiar kafir, maka hal ini bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.
- Jika hanya sekadar ikut merayakan atau memakai kostum tanpa keyakinan agama, maka dihukumi berdosa, meskipun belum sampai kafir.
- Jika hanya kebetulan menyerupai tanpa niat apapun, maka hukumnya makruh.
Kantor Mufti Wilayah Federal Malaysia juga menegaskan bahwa hukum merayakan Halloween bagi Muslim adalah haram, karena mengandung unsur tasyabbuh yang jelas.
Hikmah Larangan Perayaan Halloween bagi Muslim
Ada beberapa alasan mengapa Islam melarang umatnya ikut serta dalam perayaan Halloween:
- Menghindari pengaruh budaya dan ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
- Memelihara identitas keislaman dan tidak terjebak dalam praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
- Menggunakan waktu dengan aktivitas yang bermanfaat, seperti ibadah, dzikir, atau kegiatan positif lainnya.
Merayakan Halloween dalam Islam tidak diperbolehkan. Hal ini karena perayaan tersebut berasal dari tradisi pagan dan budaya non-Muslim, serta bertentangan dengan ajaran Islam mengenai larangan tasyabbuh.
Umat Islam dianjurkan untuk mengisi malam dengan ibadah, dzikir, atau aktivitas positif yang bermanfaat, dibandingkan mengikuti perayaan yang tidak sesuai syariat.